Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh terus berupaya untuk meningkatkan permohonan kekayaan intelektual di Aceh di antaranya dengan menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (Mobile IP Clinic) atau klinik kekayaan intelektual bergerak.

"Kegiatan seperti ini merupakan usaha kami untuk memudahkan, mendekatkan, dan memberikan pemahaman kepada masyarakat betapa pentingnya kekayaan intelektual," kata Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Sri Yusfini di Banda Aceh, Selasa.

Yusfini menerangkan kegiatan Mobile IP Clinic ini merupakan salah satu jembatan kerja sama dalam membangun sinergitas antara pemerintah pusat, daerah, universitas, UMKM dan pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatan pendaftaran kekayaan intelektual baik dari segi kuantitas dan kualitas di Indonesia khususnya di Aceh.

"Ya semoga ini memberikan dampak yang nyata, munculnya kesadaran, hingga berdampak pada perekonomian," kata Sri Yusfini.

Apalagi ia menambahkan, sejak pertama kali digelar pada 2022, Mobile IP Clinic menunjukkan tren positif dalam meningkatkan permohonan kekayaan intelektual. Jika dibandingkan dengan jumlah permohonan pada tahun 2022, permohonan pada 2023 mengalami peningkatan permohonan sebanyak 40 persen. 
 
Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Sri Yusfini menyerahkan sertifikat kekayaan intelektual di Banda Aceh, Selasa (2/7/2024). ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Aceh

"Harapan kita, jumlah permohonan ini akan terus meningkat pada tahun 2024 dan tahun berikutnya," kata Sri Yusfini.

Kegiatan Mobile IP Clinic ini digelar selama tiga hari. Berbagai kegiatan seperti diseminasi kekayaan intelektual hingga pendampingan pendaftaran akan dilakukan dengan melibatkan UMKM, pelaku ekonomi kreatif dan sejumlah instansi terkait.

"Selain itu, selama tiga hari masyarakat dapat mendaftarkan dan berkonsultasi terkait kekayaan intelektual secara gratis dan terbuka untuk umum," tutup Sri Yusfini.

Pembukaan Mobile IP Clinic ini dihadiri oleh para kepala divisi, pejabat manajerial dan non manajerial Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, UMKM, pelaku ekonomi kreatif dan sejumlah perwakilan instansi terkait. 

Pada kesempatan yang sama, Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh juga memberikan sertifikat merek kepada sejumlah pelaku UMKM yang sudah mendaftarkan mereknya ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
 

Pewarta: Redaksi

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024