Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur melakukan  penghitungan ulang surat suara (PUSS) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang dipusatkan di pendopo wakil bupati di Pereulak, Sabtu (6/7). 

"PUSS dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Untuk petugas kita menugaskan PPK dan PPS Pilkada. PUSS terdiri 67 panel, dalam satu panel tiga orang," kata Yusri.

Sementara itu, Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru mengatakan, sebagai penanggung jawab keamanan pihaknya siap menjaga dan mengawal pelaksanaan penghitungan surat suara ulang.

"Sebanyak 250 personel gabungan Polres Aceh Timur dan Brimob Polda Aceh dibantu personel TNI dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan mengamankan penghitungan surat suara ulang ini," katanya.

Di samping itu, Polres Aceh Timur juga menempatkan personel di gudang KPU Aceh Timur untuk melakukan penjagaan, dan pengawalan kotak suara yang akan dibuka dan dihitung ulang.

Dikatakan, Polres Aceh Timur akan bertindak tegas kepada perorangan maupun kelompok yang mencoba mengganggu pelaksanaan penghitungan ulang surat suara.

"Kami mengajak kepada seluruh pihak terkait serta seluruh elemen masyarakat, untuk bersama sama menjaga kondusivitas wilayah hukum Polres Aceh Timur yang sampai saat ini dalam situasi yang aman, nyaman dan kondusif," kata Nova Suryandaru.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024