Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia Arya Sandhiyudha menyebutkan keterbukaan informasi publik Aceh mengakar kuat serta memiliki kekhasan, alami, dan evolutif, 

"Kalau dilihat perkembangan keterbukaan informasi publik di Aceh, punya akar kuat karena dilatari tahapan demokratisasi lokal, seperti dampak Tsunami 2004 yang mengundang lampu sorot perhatian segala bangsa serta momentum rekonsiliasi pada 2005 dan tren media baru pada skala nasional 2010," kata Arya Sandhiyudha di Banda Aceh, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikan Arya Sandhiyudha dalam kegiatan indeks keterbukaan informasi publik (IKIP) yang didiskusikan bersama informan ahli dan para pemangku kebijakan.

Arya Sandhiyudha menyebutkan situasi pada 2005 dan 2010 menjadi fase yang secara bertahap menguatkan agenda keterbukaan informasi publik di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

"Situasi krisis pascatsunami, rekonsiliasi lokal, dan media baru nasional itu mendukung tumbuhnya kebebasan pers, demokratisasi budaya, dan regulasi lokal yang kondusif buat keterbukaan informasi publik," katanya. 

Menurut dia, ekosistem keterbukaan tersebut mempengaruhi indikator dalam indeks keterbukaan informasi publik yang didiskusikan di dalam pertemuan tersebut dengan informan ahli dan para pemangku kebijakan.

Sementara, Maria Puspita Sari, tim ahli dari Universitas Indonesia, mengatakan keterbukaan informasi publik menjadi titik awal. Dan dari Aceh ini kemudian diteruskan ke provinsi lain di Indonesia.

"Untuk mengukur IKIP Aceh ada melibatkan lima kelompok informan ahli, meliputi unsur pemerintah, unsur pengusaha atau bisnis, akademisi, jurnalis dan masyarakat," katanya.

Konsep pengukurannya dalam rangka menilai sejauh mana keterbukaan informasi publik agar lebih terbuka lagi dengan pemberian penilaian secara obyektif. 

Konsep demokrasi dan HAM, politik, hukum, dan lingkungan sosial menjadi prioritas bagi IKIP, sehingga dapat mendukung program pemerintah yang bersih dan transparan.

"Karena itu, penilaian diberikan informan ahli di daerah menjadi penting dengan proporsional mana yang sudah benar-benar melaksanakan ataupun juga yang masih terus berproses menuju keterbukaan informasi kepada publik," katanya.

Ketua Komisi Informasi Aceh Arman Fauzi mengatakan selama ini pihaknya terus mendata lembaga-lembaga yang belum atau sedang dalam melakukan keterbukaan informasi maupun terkait kasus sengketa publik yang dibawa ke ranah hukum.

"Kami terus mendorong agar pemerintah daerah di Aceh maupun lembaga lainnya untuk dapat memberikan informasi yang akurat dan tidak ditutupi," kata Arman Fauzi.


Baca juga: MS Nagan Raya Aceh mudahkan akses informasi perkara melalui website

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024