Singkil (ANTARA Aceh) - Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Singkil Ismed Taufiq menegaskan bagi nelayan yang menggunakan alat tangkap dan penyelam ilegal akan ditindak tegas, karena dapat merusak karang dan berefek buruk terhadap kesehatan.
Saat menggelar musyawarah dengan para nelayan dan pihak-pihak terkait lainnya di aula kantor Bupati Pemkab Singkil, Rabu, ia menyatakan, imbauan ini diberi waktu empat bulan dan para nelayan diperkenankan untuk mencari alat tangkap pengganti yang ramah lingkungan.
Rapat Musyawarah itu digelar juga sehubungan dengan keberatan para nelayan selama ini, atas larangan penggunaan kompresor serta jaring morami.
"Kapal di atas 10 GT segera urus izin. Nanti akan diteliti jaring moraminya, sudah ikut aturan atau tidak. Yang pasti morami dilarang undang-undang," tegas Ismed Taufik.
Sementara itu, anggota DPRK Aceh Singkil, Taufik mewakili aspirasi nelayan meminta Pemkab Singkil agar tidak sekedar memberi larangan tapi juga mencarikan solusi, jika pelarangan penggunaan kompresor dan morami ini diterapkan, solusi tersebut diupayakan pemberian alat tangkap pengganti kepada para nelayan.
"Dulu ada larangan pukat trawl, pemerintah memberikan pengganti. Saya berharap kini kalau dilarang pemerintah juga bisa memberi alat tangkap pengganti," harap dia.
Penggunaan kompresor dominan dilakukan nelayan Aceh Singkil sebagai alat bantu pernapasan saat menyelam, namun bernapas menggunakan oksigen dari mesin pengumpul udara ini ditengarai berefek buruk bagi kesehatan, meskipun biayanya murah untuk mencari ikan.
Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Singkil pun sebelumnya telah mengimbau serta memberi tenggang waktu 4 bulan bagi pengguna kompresor untuk mencari solusi alternatif lain, tapi belakangan pelarangan tersebut justru menuai banyak penolakan dari para nelayan setempat.
Dalam pertemuan yang dihadiri belasan nelayan ini, turut pula dihadiri oleh Asisten III Setdakab Aceh Singkil, Yusfa Hanum, Kajari Aceh Singkil, Irwansyah, Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, Kasi Operasional dan Tindak Pidana Perikanan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh, Yusni Afrialdi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017