Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, menerima alokasi insentif fiskal sebesar Rp5,84 miliar lebih dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia atas keberhasilan dalam pengendalian inflasi daerah.

“Alhamdulillah, insentif fiskal Rp5,84 miliar dari pemerintah pusat ini sebagai bentuk apresiasi dalam pengendalian inflasi di daerah untuk Kabupaten Nagan Raya,” kata Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas dalam keterangan diterima di Aceh Barat, Senin.

Menurutnya, insentif fiskal tersebut diserahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian didampingi Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta.

Capaian yang membanggakan ini diberikan untuk 50 daerah yang berhasil mengendalikan inflasi daerah. Untuk Provinsi Aceh, pemerintah pusat hanya memberikannya untuk Nagan Raya dan Kota Sabang.

Fitriany mengatakan insentif fiskal yang diterima tersebut tidak terlepas dari program-program unggulan yang dimiliki Nagan Raya, tujuannya untuk dapat mengendalikan persentase inflasi daerah.

Ia menjelaskan bahwa, Pemkab Nagan Raya telah melakukan berbagai upaya dalam pengendalian inflasi, seperti menggelar operasi pasar murah, memberikan bantuan sosial, dan meningkatkan koordinasi dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) serta program-program lainnya.

Capaian ini, kata Fitriany, juga menjadi motivasi baginya, jajaran Pemkab Nagan Raya untuk terus meningkatkan kinerja dalam mewujudkan Nagan Raya yang BEREH (beres), maju, sejahtera dan berkeadilan.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pencapaian ini, termasuk forkopimda, perangkat daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Insentif fiskal ini akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nagan Raya,” kata Fitriany.

Sebagai informasi, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan memberikan penghargaan berupa insentif fiskal bagi sejumlah daerah yang berhasil mengendalikan inflasi sebesar Rp 300 miliar untuk periode pertama yang terdiri dari 4 provinsi, 36 kabupaten dan 10 kota.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor 295 Tahun 2024 tentang rincian alokasi insentif fiskal tahun anggaran 2024 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori pengendalian inflasi daerah periode pertama menurut provinsi/kabupaten/kota.

 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024