Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan terus memberi atensi percepatan terhadap program sertifikasi tanah wakaf guna mencegah sengketa hukum.
"Sertifikasi tanah wakaf ini penting untuk mencegah sengketa hukum. Karena itu, kejaksaan memberi atensi pengawal terhadap percepatan sertifikasi tanah wakaf," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa.
Selain itu, kata dia, Kejati Aceh bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh terus memperkuat upaya-upaya mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, sehingga tanah wakaf tersebut terlindungi secara hukum.
"Pelindung tanah wakaf ini untuk mencegah tindakan melawan hukum serta penyalahgunaan tanah wakaf tersebut. Padahal, tanah wakaf tersebut diberikan seorang untuk kepentingan masyarakat banyak," katanya.
Hingga 2024, kata dia, terdapat 18.995 bidang tanah wakaf di Aceh yang sudah terdaftar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12.547 bidang di antaranya sudah bersertifikat.
"Kami terus bekerja sama dengan BPN Aceh mengawal proses sertifikasi sebanyak 6.468 bidang tanah wakaf yang belum disertifikat," katanya menyebutkan.
Ali Rasab Lubis mengatakan pihaknya terus mensosialisasikan percepatan sertifikasi tanah wakaf. Sosialisasi dilakukan dengan berbagai media, termasuk siaran radio.
Dalam sosialisasi tersebut, kata dia, tim penyuluh Kejati Aceh bekerja sama BPN Aceh memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang penting sertifikasi tanah wakaf guna melindungi dari gugatan hukum.
Ali Rasab Lubis menyebutkan payung hukum wakaf di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Wakaf adalah tindakan menyerahkan harta benda untuk dimanfaatkan guna kepentingan umum.
Oleh karena itu, untuk memastikan keabsahan tanah wakaf tersebut, perlu langkah pengamanan. Langkah pengamanan tersebut dengan sertifikasi tanah wakaf.
"Tanpa sertifikat, tanah wakaf tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat. Karena itu, kami terus mendorong masyarakat membuat sertifikat tanah wakaf sebagai langkah pengamanan," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Aceh Besar serahkan 21 sertifikat tanah wakaf
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Sertifikasi tanah wakaf ini penting untuk mencegah sengketa hukum. Karena itu, kejaksaan memberi atensi pengawal terhadap percepatan sertifikasi tanah wakaf," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa.
Selain itu, kata dia, Kejati Aceh bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh terus memperkuat upaya-upaya mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, sehingga tanah wakaf tersebut terlindungi secara hukum.
"Pelindung tanah wakaf ini untuk mencegah tindakan melawan hukum serta penyalahgunaan tanah wakaf tersebut. Padahal, tanah wakaf tersebut diberikan seorang untuk kepentingan masyarakat banyak," katanya.
Hingga 2024, kata dia, terdapat 18.995 bidang tanah wakaf di Aceh yang sudah terdaftar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12.547 bidang di antaranya sudah bersertifikat.
"Kami terus bekerja sama dengan BPN Aceh mengawal proses sertifikasi sebanyak 6.468 bidang tanah wakaf yang belum disertifikat," katanya menyebutkan.
Ali Rasab Lubis mengatakan pihaknya terus mensosialisasikan percepatan sertifikasi tanah wakaf. Sosialisasi dilakukan dengan berbagai media, termasuk siaran radio.
Dalam sosialisasi tersebut, kata dia, tim penyuluh Kejati Aceh bekerja sama BPN Aceh memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang penting sertifikasi tanah wakaf guna melindungi dari gugatan hukum.
Ali Rasab Lubis menyebutkan payung hukum wakaf di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Wakaf adalah tindakan menyerahkan harta benda untuk dimanfaatkan guna kepentingan umum.
Oleh karena itu, untuk memastikan keabsahan tanah wakaf tersebut, perlu langkah pengamanan. Langkah pengamanan tersebut dengan sertifikasi tanah wakaf.
"Tanpa sertifikat, tanah wakaf tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat. Karena itu, kami terus mendorong masyarakat membuat sertifikat tanah wakaf sebagai langkah pengamanan," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Aceh Besar serahkan 21 sertifikat tanah wakaf
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024