Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat hingga saat ini telah mengumpulkan pengembalian uang insentif pungutan pajak daerah sekitar Rp700 juta setelah dana ini dikembalikan oleh sejumlah ASN dan pegawai honor yang diduga ikut menerima dana tersebut dalam kurun waktu tahun 2018-2022.

“Pengembalian dana ini berasal dari sejumlah saksi yang selama ini telah kami periksa terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejari Aceh Barat Siswanto di Aceh Barat, Kamis.

Sebelumnya hingga pekan ketiga Juli 2024 lalu, penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah menyita uang tunai sebesar Rp554,745 juta, berasal dari pengembalian uang yang telah diterima oleh sejumlah ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

Siswanto menyebutkan, dalam kasus yang sedang ditangani tersebut, penyidik menduga dugaan hasil kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3,5 miliar lebih.

Ia menyebutkan, pengembalian uang diduga hasil korupsi pajak daerah yang saat ini sedang dilakukan penyidikan tersebut, merupakan kesadaran dari para penerima uang insentif pungutan pajak daerah yang berasal dari tahun 2018-2022 lalu.

“Pengembalian uang tunai ini diperoleh penyidik, setelah para saksi dengan sadar mengembalikan uang tersebut karena diduga tidak berhak menerima,” kata Siswanto.

Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga telah meminta keterangan sekitar 80 orang saksi, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikan.

Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga meminta kepada para pihak yang merasa ikut menerima dana insentif pajak dari tahun 2018-2022, agar segera mengembalikan dana tersebut ke penyidik.

“Kalau memang merasa tidak berhak menerima silahkan kembalikan,” katanya lagi.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga masih menunggu hasil audit terhadap indikasi kerugian keuangan negara, dalam kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani tersebut.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024