Kejaksaan Negeri Aceh Barat sudah melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana dan ahli keuangan negara, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi insentif pajak daerah sebesar Rp3,5 miliar lebih sejak tahun 2018-2022.

“Permintaan keterangan ini kami perlukan untuk melengkapi proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto kepada wartawan di Meulaboh, Senin.

Menurutnya, permintaan keterangan terhadap kedua ahli tersebut dilakukan, sebagai upaya untuk melengkapi keterangan saksi dalam penyidikan yang saat ini terus berjalan.

Sedangkan jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan dalam perkara tersebut, sudah mencapai sebanyak 160 orang, terdiri dari ASN, tenaga kontrak atau honorer, serta pejabat pemerintah daerah.

Siswanto mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh, guna melakukan audit keuangan terhadap perkara dimaksud.

“Pemeriksaan oleh BPKP ini bertujuan untuk memastikan indikasi kerugian keuangan negara,” katanya.

Ia menyebutkan, berdasarkan versi penyidik, indikasi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut saat ini ditaksir mencapai Rp3,5 miliar lebih.

“Nanti kalau auditor yang hitung, kerugiannya bisa saja bertambah atau berkurang,” katanya lagi.

Siswanto mengatakan penyidikan yang dilakukan tersebut, karena penyidik menemukan dalam penerimaan insentif pajak daerah di BPKD Aceh Barat, terdapat para pihak yang diduga tidak berhak menerima, namun ikut menerima dana dimaksud.

Sedangkan keuangan negara yang saat ini telah mulai dikembalikan sudah mencapai sekitar Rp700 juta, dari total taksiran penyidik sebesar Rp3,5 miliar lebih, demikian Siswanto.


Baca juga: Hakim vonis bebas lima terdakwa korupsi pajak penerangan jalan

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024