Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat hingga kini telah menerima pengembalian indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp53,8 juta atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh atas belanja makan minum di Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat tahun anggaran 2023.
“Dari jumlah temuan Rp437,8 juta, yang sudah ditindaklanjuti Rp53,8 juta,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Barat Zakaria Mahmud di Aceh Barat, Selasa.
Menurutnya, pengembalian temuan tersebut merupakan sektor pos alokasi makan minum dan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat, yang sudah ditindaklanjuti.
Sebelumnya, BPK RI Perwakilan Aceh dalam temuannya mengungkapkan realisasi belanja makanan dan minuman untuk jamuan tamu di Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat, pada tahun 2023 lalu diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku, dengan nilai yang diduga tidak sesuai sebesar Rp335 juta lebih.
Pada tahun anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat disebut menganggarkan belanja makan dan minuman tamu di sekretariat daerah sebesar Rp2,125 miliar lebih, dengan realisasi anggaran hampir mencapai 100 persen, atau sekitar Rp2,124 miliar lebih.
Lembaga pemeriksa keuangan negara tersebut menemukan adanya dokumen pertanggungjawaban yang disusun oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat, diduga tidak melengkapi bukti pendukung seperti undangan rapat atau undangan kegiatan, dokumentasi, notulensi, daftar hadir serta dokumentasi serta sejumlah kelengkapan dokumen lainnya.
Zakaria juga membenarkan temuan BPK dan lembaga pemeriksa tersebut meminta agar temuan dapat ditindaklanjuti, dengan dilakukan pengembalian temuan dengan menyetorkan ke kas daerah.
“Bapak Pj Bupati Aceh Barat juga telah pernah menyurati instansi terkait untuk menyelesaikan temuan BPK tersebut,” demikian Zakaria.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
“Dari jumlah temuan Rp437,8 juta, yang sudah ditindaklanjuti Rp53,8 juta,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Barat Zakaria Mahmud di Aceh Barat, Selasa.
Menurutnya, pengembalian temuan tersebut merupakan sektor pos alokasi makan minum dan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat, yang sudah ditindaklanjuti.
Sebelumnya, BPK RI Perwakilan Aceh dalam temuannya mengungkapkan realisasi belanja makanan dan minuman untuk jamuan tamu di Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat, pada tahun 2023 lalu diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku, dengan nilai yang diduga tidak sesuai sebesar Rp335 juta lebih.
Pada tahun anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat disebut menganggarkan belanja makan dan minuman tamu di sekretariat daerah sebesar Rp2,125 miliar lebih, dengan realisasi anggaran hampir mencapai 100 persen, atau sekitar Rp2,124 miliar lebih.
Lembaga pemeriksa keuangan negara tersebut menemukan adanya dokumen pertanggungjawaban yang disusun oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat, diduga tidak melengkapi bukti pendukung seperti undangan rapat atau undangan kegiatan, dokumentasi, notulensi, daftar hadir serta dokumentasi serta sejumlah kelengkapan dokumen lainnya.
Zakaria juga membenarkan temuan BPK dan lembaga pemeriksa tersebut meminta agar temuan dapat ditindaklanjuti, dengan dilakukan pengembalian temuan dengan menyetorkan ke kas daerah.
“Bapak Pj Bupati Aceh Barat juga telah pernah menyurati instansi terkait untuk menyelesaikan temuan BPK tersebut,” demikian Zakaria.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024