Majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh menguatkan putusan perkara tindak pidana korupsi pengadaan buku dan mebel di Majelis Adat Aceh (MAA) dengan nilai mencapai Rp5,6 miliar.

"Majelis hakim tingkat banding sudah memutuskan dengan putusan menguatkan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama terhadap perkara tindak pidana korupsi di MAA," kata Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh Taqwaddin di Banda Aceh, Kamis.

Perkara tersebut dengan tiga terdakwa, yakni Muhammad Zaini selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada MAA. Kemudian, terdakwa Sadaruddin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Emi Sukma selaku rekanan pengadaan buku.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis ketiga terdakwa masing-masing satu tahun penjara. Serta membayar denda masing-masing Rp50 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti selama tiga bulan penjara.

Terhadap terdakwa Emi Sukma, majelis hakim menghukum membayar uang pengganti Rp586,7 juta. Uang pengganti tersebut dikonversi dengan uang yang dititipkan terdakwa kepada pengadilan sebesar Rp600 juta.

Dalam putusannya, majelis hakim tingkat pertama menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 huruf a dan b Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Taqwadin mengatakan majelis hakim banding dalam putusan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan majelis hakim tingkat pertama dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda telah benar dan tepat.

"Kami juga selaku anggota majelis hakim banding dalam perkara tersebut sependapat dengan pertimbangan hukum  dan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, sehingga putusan perkara a quo atau dikuatkan oleh pengadilan tinggi," kata Taqwaddin.

Baca juga: Tiga terdakwa korupsi buku Majelis Adat Aceh divonis satu tahun penjara

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024