Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menolak ijazah lulusan S1 Hukum Ekonomi Syariah (HES) dalam seleksi administrasi CPNS 2024, karena jurusan itu dianggap tidak memenuhi kualifikasi hukum syariah yang dipersyaratkan.
Kepala BKPSDM Abdya Yusan Sulaidi di Blangpidie, Kamis, malam, melaporkan kepada Pj Bupati Sunawardi bahwa tim panitia seleksi daerah (panselda) melakukan verifikasi kualifikasi pendidikan sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 293 Tahun 2024 tentang penetapan kebutuhan PNS di lingkungan instansi pemerintah dan pengumuman instansi nomor 800.1.2./1248/2024 tanggal 19 Agustus 2024.
Laporan ini muncul setelah adanya komplain dari salah seorang orangtua peserta tes CPNS yang ijazah anaknya dari jurusan Hukum Ekonomi Syariah tidak diakui oleh BKPSDM sebagai kualifikasi hukum syariah sehingga anaknya tidak lulus verifikasi administrasi.
Dalam laporan tim Panselda kepada Pj Bupati Abdya itu, menyebutkan kualifikasi pendidikan yang diminta sesuai dengan Kepmen adalah S1 Hukum Syariah, sementara peserta menggunakan ijazah Hukum Ekonomi Syariah.
“Jika peserta menyatakan S1 Hukum Syariah itu sesuai dengan jurusan S1 Hukum Ekonomi Syariah, maka kami pihak panselda meminta surat keterangan dari kampus untuk menyatakan kualifikasi pendidikan tersebut itu sesuai (linear),” kata Yusan.
Ia juga menambahkan bahwa peserta yang tidak menerima hasil seleksi administrasi masih diberi peluang untuk menyanggah melalui akun masing-masing peserta sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Sementara di sisi lain, pihak BKPSDM atau tim panselda Abdya seharusnya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan kampus terkait kualifikasi ijazah jurusan tersebut sebelum pengumuman hasil seleksi administrasi dikeluarkan agar peserta tidak merasa dirugikan.
Seorang dosen pengajar yang juga Sekretaris Jenderal Ikatan Alumni Hukum Ekonomi Syariah (IKAHES) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-raniry Banda Aceh, Ikhsan Jafar, mengatakan bahwa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah merupakan satu rumpun keilmuan yang dapat memenuhi formasi kualifikasi Hukum Syariah.
Hal ini mengingat program studi tersebut masuk ke dalam rumpun keilmuan dalam program studi Hukum Islam dan program studi syariah sehingga dapat memenuhi formasi kualifikasi yang dipersyaratkan.
Ikhsan yang juga pengacara di Banda Aceh itu menjelaskan bahwa ketentuan itu juga dipertegas berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2017 Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan.
Seharusnya, kata dia, pihak Panselda tidak perlu lagi mengkonfirmasi ke pihak kampus mengingat aturan tersebut sudah sangat jelas mengatur bahwa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah merupakan satu rumpun keilmuan Hukum Islam dan Hukum Syariah.
"Bukan hanya program Studi Hukum Ekonomi Syariah saja, namun program studi lain seperti jurusan Hukum Keluarga (HK) Hukum Pidana Islam (HPI), dan jurusan Perbandingan Mazhab juga termasuk kualifikasi Hukum Syariah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Kepala BKPSDM Abdya Yusan Sulaidi di Blangpidie, Kamis, malam, melaporkan kepada Pj Bupati Sunawardi bahwa tim panitia seleksi daerah (panselda) melakukan verifikasi kualifikasi pendidikan sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 293 Tahun 2024 tentang penetapan kebutuhan PNS di lingkungan instansi pemerintah dan pengumuman instansi nomor 800.1.2./1248/2024 tanggal 19 Agustus 2024.
Laporan ini muncul setelah adanya komplain dari salah seorang orangtua peserta tes CPNS yang ijazah anaknya dari jurusan Hukum Ekonomi Syariah tidak diakui oleh BKPSDM sebagai kualifikasi hukum syariah sehingga anaknya tidak lulus verifikasi administrasi.
Dalam laporan tim Panselda kepada Pj Bupati Abdya itu, menyebutkan kualifikasi pendidikan yang diminta sesuai dengan Kepmen adalah S1 Hukum Syariah, sementara peserta menggunakan ijazah Hukum Ekonomi Syariah.
“Jika peserta menyatakan S1 Hukum Syariah itu sesuai dengan jurusan S1 Hukum Ekonomi Syariah, maka kami pihak panselda meminta surat keterangan dari kampus untuk menyatakan kualifikasi pendidikan tersebut itu sesuai (linear),” kata Yusan.
Ia juga menambahkan bahwa peserta yang tidak menerima hasil seleksi administrasi masih diberi peluang untuk menyanggah melalui akun masing-masing peserta sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Sementara di sisi lain, pihak BKPSDM atau tim panselda Abdya seharusnya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan kampus terkait kualifikasi ijazah jurusan tersebut sebelum pengumuman hasil seleksi administrasi dikeluarkan agar peserta tidak merasa dirugikan.
Seorang dosen pengajar yang juga Sekretaris Jenderal Ikatan Alumni Hukum Ekonomi Syariah (IKAHES) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-raniry Banda Aceh, Ikhsan Jafar, mengatakan bahwa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah merupakan satu rumpun keilmuan yang dapat memenuhi formasi kualifikasi Hukum Syariah.
Hal ini mengingat program studi tersebut masuk ke dalam rumpun keilmuan dalam program studi Hukum Islam dan program studi syariah sehingga dapat memenuhi formasi kualifikasi yang dipersyaratkan.
Ikhsan yang juga pengacara di Banda Aceh itu menjelaskan bahwa ketentuan itu juga dipertegas berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2017 Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan.
Seharusnya, kata dia, pihak Panselda tidak perlu lagi mengkonfirmasi ke pihak kampus mengingat aturan tersebut sudah sangat jelas mengatur bahwa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah merupakan satu rumpun keilmuan Hukum Islam dan Hukum Syariah.
"Bukan hanya program Studi Hukum Ekonomi Syariah saja, namun program studi lain seperti jurusan Hukum Keluarga (HK) Hukum Pidana Islam (HPI), dan jurusan Perbandingan Mazhab juga termasuk kualifikasi Hukum Syariah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024