Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah memutuskan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah Hamzah-Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju di Pilkada 2024 ini.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat KIP Aceh nomor 210/PL.02.2-BA/11/2024 tentang penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan calon pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024.

Dalam surat tertanggal Sabtu (21/9), tersebut disampaikan bahwa berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi, dokumen persyaratan calon Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh (Bustami-Fadhil) tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Surat itu telah ditandatangani ketujuh komisioner KIP Aceh, yaitu Ketua, Saiful, Wakil Ketua, Agusni AH, dan lima orang anggota Iskandar Agani, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy dan Khairunnisak.

Baca juga: Tim pemenangan tak terima keputusan KIP soal Bustami-Fadhil tak penuhi syarat

Dalam lampiran surat ini, adapun yang menjadi masalah administrasi pasangan tersebut hingga dinyatakan TMS adalah pada bagian kekhususan Aceh, yakni belum melakukan penandatanganan surat pernyataan MoU Helsinki di depan lembaga DPR Aceh.

Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH yang dikonfirmasi Antara tidak menjawab pasti terkait surat tersebut, hanya mengatakan bahwa proses penetapan pasangan calon bakal dilakukan hari ini.

"Belum pleno penetapan, Insya Allah hari ini penetapan, mohon bersabar ya,"  kata Agusni singkat.

Untuk diketahui, terkait penandatanganan pernyataan MoU Helsinki di depan Aceh sebenarnya pada 12 September 2024, Bustami sudah menghadiri kegiatan tersebut. Tetapi ia dilarang meneken dengan alasan belum ada wakil pengganti (calon wakil sebelumnya meninggal dunia).

Sidang paripurna itu kemudian memutuskan bahwa proses penandatanganan akan dijadwalkan kembali setelah Bustami memiliki wakil pengganti. Namun, sampai hari ini belum dijadwalkan ulang oleh KIP Aceh.

Baca juga: DPRA larang Bustami teken kesediaan jalankan butir MoU Helsinki, ini sebabnya

Sebelumnya, Tim pemenangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi menolak keputusan KIP Aceh yang menyatakan pasangan tersebut belum memenuhi syarat (BMS) untuk Pilkada 2024, karena mereka telah menekan dokumen tersebut meski belum di depan DPR Aceh.

"Bahwasanya kami telah memenuhi seluruh dokumen persyaratan calon sebagaimana disyaratkan oleh perundang-undangan," kata Ketua Tim Pemenangan, TM Nurlif.

Pasangan Bustami-Fadhil diusung oleh lima partai politik yaitu Nasdem, PAN, Golkar, dan dua partai lokal antara lain Partai Adil Sejahtera Aceh, serta Partai Darul Aceh, total dukungan sebanyak 29 kursi di DPR Aceh.

Sebagai informasi, ketentuan terkait penandatanganan pernyataan tersebut sudah diatur dalam Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada Aceh, serta Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.

Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pasangan bakal calon harus memenuhi persyaratan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UU Pemerintahan Aceh yang dibuktikan dengan surat pernyataan, ditandatangani di depan lembaga DPR Aceh.

Baca juga: Bustami daftarkan Syech Fadhil Rahmi sebagai pengganti Tu Sop di Pilgub Aceh

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024