Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat telah menyurati tim sukses pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2024, agar mencabut alat peraga kampanye (APK) di lokasi terlarang.
“Pencabutan alat peraga kampanye ini menindaklanjuti surat Pj Bupati Aceh Barat Nomor 453/868/2024, tanggal 23 September 2024 tentang Penetapan Lokasi Rapat Umum dan Pemasangan APK Pilkada 2024,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Aceh Barat, Orian Saputra kepada ANTARA di Aceh Barat, Selasa.
Ada pun zona larangan pemasangan alat peraga kampanye di Kabupaten Aceh Barat, diantaranya di ruas Jalan Teuku Umar yaitu berbatas dengan Taman Nurul Huda sampai dengan Simpang Pelor Meulaboh.
Kemudian di sepanjang ruas Jalan Nasional yaitu dati Simpang Pelor sampai dengan Simpang 4 Rundeng Meulaboh, dan ruas Jalan Sultan Iskandar Muda dari Simpang Pelor Sampai dengan Lorong Kuta Asan Meulaboh.
Zona terlarang lainnya yaitu di sepanjang ruas Jalan Gajah Mada Meulaboh dari Simpang 4 Runding sampai Simpang Kisaran Meulaboh, ruas Jalan Imam Bonjol yaitu dari Simpang Kisaran sampai dengan Mesjid Agung.
Kemudian ruas Jalan Sisingamangaraja yaitu dari Simpang Kisaran sampai dengan Kantor Dinas Perdagangan, Kabupaten Aceh Barat serta ruas Jalan Manekroo dari Simpang Kisaran sampai dengan Lueng Aneuk Ayee Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
“Jika alat peraga kampanye tidak dicabut, maka akan kami tertibkan bersama pihak terkait,” demikian Orian Saputra.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
“Pencabutan alat peraga kampanye ini menindaklanjuti surat Pj Bupati Aceh Barat Nomor 453/868/2024, tanggal 23 September 2024 tentang Penetapan Lokasi Rapat Umum dan Pemasangan APK Pilkada 2024,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Aceh Barat, Orian Saputra kepada ANTARA di Aceh Barat, Selasa.
Ada pun zona larangan pemasangan alat peraga kampanye di Kabupaten Aceh Barat, diantaranya di ruas Jalan Teuku Umar yaitu berbatas dengan Taman Nurul Huda sampai dengan Simpang Pelor Meulaboh.
Kemudian di sepanjang ruas Jalan Nasional yaitu dati Simpang Pelor sampai dengan Simpang 4 Rundeng Meulaboh, dan ruas Jalan Sultan Iskandar Muda dari Simpang Pelor Sampai dengan Lorong Kuta Asan Meulaboh.
Zona terlarang lainnya yaitu di sepanjang ruas Jalan Gajah Mada Meulaboh dari Simpang 4 Runding sampai Simpang Kisaran Meulaboh, ruas Jalan Imam Bonjol yaitu dari Simpang Kisaran sampai dengan Mesjid Agung.
Kemudian ruas Jalan Sisingamangaraja yaitu dari Simpang Kisaran sampai dengan Kantor Dinas Perdagangan, Kabupaten Aceh Barat serta ruas Jalan Manekroo dari Simpang Kisaran sampai dengan Lueng Aneuk Ayee Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
“Jika alat peraga kampanye tidak dicabut, maka akan kami tertibkan bersama pihak terkait,” demikian Orian Saputra.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024