Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Aceh menyatakan realisasi penerimaan pajak di provinsi ujung barat Indonesia tersebut hingga kuartal ketiga 2024 mencapai Rp3,9 triliun.
Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Aceh Paryan di Banda Aceh, Kamis, mengatakan realisasi penerimaan pajak tersebut sebesar 63,2 persen dari target sebesar Rp6,1 triliun.
"Penerimaan pajak pada Kantor Wilayah DJP Provinsi Aceh hingga kuartal ketiga atau Januari sampai September 2024 sebesar Rp3,9 triliun atau 63,2 persen dari target tahun ini Rp6,1 triliun," katanya.
Menurut dia, realisasi penerimaan pajak negara kuartal ketiga tersebut di Provinsi Aceh mengalami pertumbuhan positif sebesar 0,63 persen dibandingkan pada periode yang sama 2023.
"Pertumbuhan positif tersebut karena adanya peningkatan penerimaan pajak dari beberapa sumber di antaranya sektor administrasi pemerintahan, pertambangan, kebutuhan, perikanan, dan lainnya. Kami terus berupaya memenuhi target penerimaan pajak tahun ini," katanya.
Paryan menyebutkan penerimaan pajak di Provinsi Aceh berasal dari sektor administrasi pemerintahan sebesar Rp1,47 triliun atau 37,98 persen. Sektor perdagangan besar dan eceran Rp429,88 miliar atau 11.07 persen.
Berikutnya, sektor keuangan dan asuransi Rp404,57 miliar atau 10,42 persen, sektor industri pengolahan sebesar Rp356,54 miliar atau 9,18 persen. Sektor Pertambangan dan penggalian Rp325,86 miliar atau 8,12 miliar.
Serta penerimaan pajak dari sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar Rp254,38 miliar atau 6,55 persen, sektor konstruksi sebesar Rp195,91 miliar atau 5,05 persen, dan sektor lainnya sebesar Rp440,62 miliar atau 11,35 persen.
Paryan menyebutkan pihaknya terus mengoptimalkan pencapaian penerimaan pajak dalam tiga bulan terakhir tahun ini. Di antaranya pemutakhiran data wajib pajak, peningkatan pengawasan terhadap wajib pajak berbasis strategis, kewilayahan, dan lainnya.
"Upaya lainnya dengan melakukan edukasi dan pelayanan yang diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak di wilayah Aceh, terutama dalam pemenuhan target pada 2024," kata Paryan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Aceh Paryan di Banda Aceh, Kamis, mengatakan realisasi penerimaan pajak tersebut sebesar 63,2 persen dari target sebesar Rp6,1 triliun.
"Penerimaan pajak pada Kantor Wilayah DJP Provinsi Aceh hingga kuartal ketiga atau Januari sampai September 2024 sebesar Rp3,9 triliun atau 63,2 persen dari target tahun ini Rp6,1 triliun," katanya.
Menurut dia, realisasi penerimaan pajak negara kuartal ketiga tersebut di Provinsi Aceh mengalami pertumbuhan positif sebesar 0,63 persen dibandingkan pada periode yang sama 2023.
"Pertumbuhan positif tersebut karena adanya peningkatan penerimaan pajak dari beberapa sumber di antaranya sektor administrasi pemerintahan, pertambangan, kebutuhan, perikanan, dan lainnya. Kami terus berupaya memenuhi target penerimaan pajak tahun ini," katanya.
Paryan menyebutkan penerimaan pajak di Provinsi Aceh berasal dari sektor administrasi pemerintahan sebesar Rp1,47 triliun atau 37,98 persen. Sektor perdagangan besar dan eceran Rp429,88 miliar atau 11.07 persen.
Berikutnya, sektor keuangan dan asuransi Rp404,57 miliar atau 10,42 persen, sektor industri pengolahan sebesar Rp356,54 miliar atau 9,18 persen. Sektor Pertambangan dan penggalian Rp325,86 miliar atau 8,12 miliar.
Serta penerimaan pajak dari sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar Rp254,38 miliar atau 6,55 persen, sektor konstruksi sebesar Rp195,91 miliar atau 5,05 persen, dan sektor lainnya sebesar Rp440,62 miliar atau 11,35 persen.
Paryan menyebutkan pihaknya terus mengoptimalkan pencapaian penerimaan pajak dalam tiga bulan terakhir tahun ini. Di antaranya pemutakhiran data wajib pajak, peningkatan pengawasan terhadap wajib pajak berbasis strategis, kewilayahan, dan lainnya.
"Upaya lainnya dengan melakukan edukasi dan pelayanan yang diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak di wilayah Aceh, terutama dalam pemenuhan target pada 2024," kata Paryan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024