Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, menyatakan empat orang terpidana dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian terkait penyelundupan puluhan etnis Rohingya, saat ini sudah dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani pidana kurungan penjara selama 2/3 dari total masa kurungan.

“Keempat terpidana sudah bebas sesuai syarat,” kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Ganda Fernandi kepada ANTARA di Meulaboh, Rabu.

Sebelumnya pada tanggal 3 September 2024 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat memvonis keempat terdakwa dalam kasus penyelundupan imigran ilegal dengan hukuman pidana penjara secara bervariasi.

Baca juga: Polda Aceh: Imigran Rohingya di Aceh Selatan Murni pidana perdagangan orang

Terpidana Erpan, Harfadi M Iqbal dan Muchtar dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan pidana denda masing-masing sebesar Rp15 juta per orang.

Hakim juga memvonis Herman Saputra dengan pidana kurungan penjara selama 14 bulan atau satu tahun dua bulan, dengan pidana denda sebesar Rp35 juta.

Keempat terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penanggung jawab alat angkut, yang sengaja turut serta menaikkan penumpang yang tidak melalui petugas pemeriksa pendaratan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, sebagai mana dakwaan alternatif kedua.

Sebelumnya, keempat terpidana didakwa melanggar Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena diduga menyelundupkan 72 etnis Rohingya ke perairan Aceh pada 21 Maret 2024.

Keempat terdakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) dan (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana,

Ganda Fernandi menyebutkan keempat terpidana selama ini telah menjalani kurungan penjara selama 2/3 dari masa tahanan, dan telah memenuhi syarat administratif maupun subtansif untuk menerima pembebasan bersyarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat terpidana sebelumnya juga telah membayarkan pidana denda yang dijatuhkan kepada masing-masing terpidana, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Saat ini keempat terpidana tidak lagi berada di Lapas Meulaboh, karena sudah bebas bersyarat,” demikian Ganda Fernandi.

Baca juga: Polres Aceh Selatan tangkap tiga pelaku penyelundupan imigran Rohingya

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024