Singkil (ANTARA Aceh) - Para Imum Mukim selaku pemangku adat di Kabupaten Aceh Singkil mempertanyakan perannya di masyarakat, karena selama ini aparat desa tidak pernah melibatkannya dalam pengelolaan dana desa.

"Sepuluh tahun ini, kendala Imum Mukim di Singkil kurang dilibatkan aparat gampong atau desa, sehingga Mukim seperti pemadam kebakaran, ketika ada masalah genting saja baru diperlukan," ujar salah seorang Imum Mukim, Silatong, dalam acara Dialog Interaktif adat antar ulama, tokoh adat dan cendikiawan di Desa Pasar,  Aceh Singkil, Kamis.

Kendala Imum Mukim di Singkil, sambungnya, yang berkenaan dengan Qanun Nomor 4 tahun 2003 tentang Pemerintahan inilah realita, ungkapnya.

Menjawab semua itu, Ketua MAA Provinsi Aceh Badruzzaman Ismail SH Mhum yang hadir dalam acara itu sebagai nara sumber menyikapi uneg-uneg peran Imum Mukim bahwa untuk menuju masa depan Aceh yang gemilang perlu kerja sama semua pihak.

"Kemakmuran diperoleh tidak sendiri-sendiri,  perlu kerja sama semua pihak, peran Imum Mukim selaku pemangku adat di sejumlah gampong memberikan warna dan pengaruh yang positif," jelasnya.

Menurut Badruzzaman, permasalahan yang terjadi dengan peran Imum Mukim akibat komunikasi tidak terbuka, pelajarilah undang undang supaya tidak mudah kalah didebat.

Badruzzaman mengatakan posisi Imum Mukim di Aceh itu perannya sangat spesial, profil atau wajah Aceh tergambar dalam adat budaya, sebab agama punya nilai toleransi, negara tidak boleh mengatur agama, tapi mengatur masyarakat.

"Oleh karena itu, prinsipnya tidak ada paksaan dalam memaksakan suatu kepercayaan atau agama. Dan jangan takut dengan isu HAM selaku adat juga berfungsi sebagai pengawal fatwa," ungkapnya.

Pantauan wartawan acara dialog interaktif yang dihadiri peserta Imum Mukim sebanyak 75 orang yang terdiri dari ulama, tokoh adat dan cendikiawan berlangsung dengan tanya jawab yang persfektif.

Dalam diskusi tanya jawab itu akhirnya merekomendasikan suatu keputusan yakni, dikembalikan hak-hak Mukim yang berkaitan dengan sumberdaya alam (Qanun Aceh Singkil Nomor 1 tahun 2012 dan Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2003), fasilitasi para Mukim di Aceh Singkil untuk bertemu dengan anggota DPRA dan Gubernur Aceh.

Selanjutnya, wujud budaya Aceh Singkil dijadikan dasar dalam rangka menyusun kebijakan, guna mengatasi dekadensi moral dan memerangi Narkoba, warisan fisik dan non fisik di Aceh Singkil harus diselamatkan  dan dilestarikan.

Kemudian peran Mukim harus dipertegas (konfirmasi) sesuai dengan Qanun Aceh Singkil yang berlaku Nomor 1 tahun 2012 dan Qanun Aceh Nomor 4 tahun  2003.


Pewarta: Khairuman

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017