Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Aceh Meurah Budiman melantik dan mengambil sumpah janji kepada satu orang pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) serta tujuh pejabat fungsional tertentu (JFT). 

Pelantikan ini berlangsung di Aula Bangsal Garuda, Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh di Banda Aceh, Senin.

Dalam sambutannya, Meurah Budiman menjelaskan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah ini penting untuk menegaskan keabsahan pelaksanaan tugas PPNS. Hal ini sejalan dengan Pasal 75 ayat (2) KUHAP yang memberikan kewenangan kepada PPNS dalam penegakan hukum pidana.

"Pejabat PPNS memiliki peran yang sangat strategis dalam penegakan hukum. Walaupun kewenangan yang dimiliki oleh PPNS setara dengan penyidik Polri, namun peran dan tugas mereka berbeda," ujar Meurah Budiman.

Meurah Budiman berharap, dengan hadirnya PPNS di lingkungan kerja, dapat menambah kekuatan dalam menangani penyalahgunaan kewenangan yang mungkin terjadi. 

"Tugas kita adalah untuk mendampingi dan memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas di tempat kerja," tambahnya.

Ia juga mengingatkan para pejabat yang baru dilantik untuk terus meningkatkan kinerja mereka. 

"Kolaborasi dengan instansi penyidik lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan, sangat penting. Kita harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyimpangan," ungkapnya.

Meurah Budiman juga memberikan pesan kepada pejabat fungsional tertentu yang dilantik. Menurutnya, jabatan fungsional bukanlah sekadar pelengkap organisasi, tetapi harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.

"Jangan hanya fokus pada sistem administrasi yang ada, tetapi lebih penting bagaimana kita dapat memberi kontribusi nyata untuk perkembangan organisasi dan pelaksanaan tugas yang lebih efektif," tegas Meurah Budiman.

Dalam kesempatan tersebut, Ia juga menekankan peran penting Penyuluh Hukum dan Analis Keimigrasian. 

"Tugas Penyuluh Hukum dan Analis bukan hanya sekadar datang ke kantor, tetapi mereka harus dapat menyelesaikan permasalahan yang timbul dan membantu organisasi dalam penyelesaian sengketa," kata Meurah Budiman.

Kakanwil mengingatkan bahwa sebagai pejabat fungsional, setiap individu memiliki tanggung jawab besar dalam menyelesaikan masalah internal organisasi. 

"Tugas ini bukanlah pekerjaan yang ringan, namun kita harus mampu menjalankannya dengan baik demi kelancaran dan kemajuan organisasi," lanjutnya.

Ia juga berharap agar seluruh pejabat yang baru dilantik dapat berkolaborasi dengan baik di tempat kerja masing-masing. 

"Para kepala kantor imigrasi dan pejabat lainnya harus memberikan dukungan dan motivasi kepada pejabat baru untuk meningkatkan kompetensi mereka," harap Meurah Budiman.

Pelantikan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Imigrasi Ujo Sujoto, pejabat manajerial dan non manajerial, serta Kepala Satuan Kerja di wilayah Kota Banda Aceh dan Aceh Besar. 

Pejabat PPNS yang dilantik berasal dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Republik Indonesia yang wilayah kerjanya mencakup seluruh Indonesia.

Sementara itu, pejabat fungsional tertentu (JFT) yang dilantik berasal dari Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Kantor Imigrasi Banda Aceh, Kantor Imigrasi Takengon, dan Kantor Imigrasi Lhokseumawe. 

Meurah menutup sambutannya dengan ucapan selamat dan harapan agar semua pejabat yang baru dilantik dapat mengemban tugas dengan penuh amanah, integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab. 

"Semoga Anda semua dapat mewujudkan cita-cita keadilan bagi masyarakat," tutupnya.
 

Pewarta: Redaksi

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024