Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh mulai rutin melakukan patroli dan razia syariat Islam, kegiatan tersebut hanya berfokus pada empat aspek pelanggaran yaitu busana, khalwat, ikhtilat dan khamar.
"Kita lakukan razia busana, dan juga beberapa perbuatan lainnya yaitu khalwat, ikhtilat dan khamar," kata Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal melalui Kabid Penegakan Syariat Islam, Roslina A Djalil, di Banda Aceh, Sabtu.
Dirinya mengatakan, razia dan patroli tersebut sebagai salah satu upaya dari menjalankan ketentuan syariat Islam sesuai Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang pelàksanaan syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.
Baca juga: Ketua DPRK desak Pemkot Banda Aceh kembali gencarkan patroli syariat Islam
Ia menjelaskan, untuk razia busana, petugas hanya menyasar orang-orang yang memakai pakaian yang tidak sesuai dengan syariat Islam, di mana laki-laki bercelana pendek, dan perempuan celana ketat, terutama masyarakat muslim.
"Kalau untuk non muslim juga harus memakai pakaian yang sopan (tidak celana pendek dan ketat)," ujarnya.
Kata dia, petugas memberikan toleransi kepada non muslim yang tidak mengenakan jilbab, tanpa ada paksaan untuk memakai jilbab bagi mereka.
"Tetapi, non muslim baik laki-laki maupun perempuan tetap diminta memakai pakaian yang sopan sebagai bentuk menghormati pelaksanaan syariat Islam di Aceh," katanya.
Kemudian, Roslina menyampaikan, terkait perbuatan khalwat, adalah adanya laki-laki dan perempuan non muhrim yang secara sengaja berdua-duaan di tempat sunyi.
Selanjutnya adalah ikhtilat, artinya terdapat laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan melakukan perbuatan bermesraan (berciuman, berpelukan atau bentuk sentuhan lainnya) baik di tempat sunyi maupun terbuka.
Dirinya menuturkan, terhadap pelanggar busana, maka diberikan sanksi pembinaan oleh petugas, dan membuat pernyataan tidak mengulanginya lagi.
"Mereka juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan/perjanjian tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar qanun syariat Islam," ujarnya.
Sedangkan untuk pelanggar khalwat, ikhtilat dan khamar, akan dikenakan sanksi hukuman cambuk sesuai ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Roslina menjelaskan, bagi pelaku khalwat diancam dengan hukuman cambuk paling banyak 10 kali atau denda paling banyak 100 gram emas murni atau penjara paling lama 10 bulan.
Kemudian ikhtilat, diancam dengan hukuman cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan.
"Lalu, bagi yang menyediakan fasilitas jaga terancam 45 kali cambuk atau denda 450 gram emas murni atau penjara 45 bulan," katanya.
Selanjutnya, terhadap kasus orang yang sengaja minum khamar diancam 40 kali cambuk. Kemudian, bagi yang memproduksi, menyimpan, menjual atau memasukkan diancam cambuk maksimal 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara paling lama 60 bulan.
"Terakhir, setiap orang yang sengaja membeli, membawa/mengangkut atau menghadiahkan khamar diancam dengan hukuman cambuk paling banyak 20 kali atau denda paling banyak 200 gram emas murni atau penjara paling lama 20 bulan," demikian Roslina.
Baca juga: UIN Ar-Raniry-DSI perkuat kolaborasi dukung penegakan Syariat Islam
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Kita lakukan razia busana, dan juga beberapa perbuatan lainnya yaitu khalwat, ikhtilat dan khamar," kata Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal melalui Kabid Penegakan Syariat Islam, Roslina A Djalil, di Banda Aceh, Sabtu.
Dirinya mengatakan, razia dan patroli tersebut sebagai salah satu upaya dari menjalankan ketentuan syariat Islam sesuai Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang pelàksanaan syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.
Baca juga: Ketua DPRK desak Pemkot Banda Aceh kembali gencarkan patroli syariat Islam
Ia menjelaskan, untuk razia busana, petugas hanya menyasar orang-orang yang memakai pakaian yang tidak sesuai dengan syariat Islam, di mana laki-laki bercelana pendek, dan perempuan celana ketat, terutama masyarakat muslim.
"Kalau untuk non muslim juga harus memakai pakaian yang sopan (tidak celana pendek dan ketat)," ujarnya.
Kata dia, petugas memberikan toleransi kepada non muslim yang tidak mengenakan jilbab, tanpa ada paksaan untuk memakai jilbab bagi mereka.
"Tetapi, non muslim baik laki-laki maupun perempuan tetap diminta memakai pakaian yang sopan sebagai bentuk menghormati pelaksanaan syariat Islam di Aceh," katanya.
Kemudian, Roslina menyampaikan, terkait perbuatan khalwat, adalah adanya laki-laki dan perempuan non muhrim yang secara sengaja berdua-duaan di tempat sunyi.
Selanjutnya adalah ikhtilat, artinya terdapat laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan melakukan perbuatan bermesraan (berciuman, berpelukan atau bentuk sentuhan lainnya) baik di tempat sunyi maupun terbuka.
Dirinya menuturkan, terhadap pelanggar busana, maka diberikan sanksi pembinaan oleh petugas, dan membuat pernyataan tidak mengulanginya lagi.
"Mereka juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan/perjanjian tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar qanun syariat Islam," ujarnya.
Sedangkan untuk pelanggar khalwat, ikhtilat dan khamar, akan dikenakan sanksi hukuman cambuk sesuai ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Roslina menjelaskan, bagi pelaku khalwat diancam dengan hukuman cambuk paling banyak 10 kali atau denda paling banyak 100 gram emas murni atau penjara paling lama 10 bulan.
Kemudian ikhtilat, diancam dengan hukuman cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan.
"Lalu, bagi yang menyediakan fasilitas jaga terancam 45 kali cambuk atau denda 450 gram emas murni atau penjara 45 bulan," katanya.
Selanjutnya, terhadap kasus orang yang sengaja minum khamar diancam 40 kali cambuk. Kemudian, bagi yang memproduksi, menyimpan, menjual atau memasukkan diancam cambuk maksimal 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara paling lama 60 bulan.
"Terakhir, setiap orang yang sengaja membeli, membawa/mengangkut atau menghadiahkan khamar diancam dengan hukuman cambuk paling banyak 20 kali atau denda paling banyak 200 gram emas murni atau penjara paling lama 20 bulan," demikian Roslina.
Baca juga: UIN Ar-Raniry-DSI perkuat kolaborasi dukung penegakan Syariat Islam
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024