Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Senin pagi pukul 10.00 WIB.
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag pada periode 2015-2016.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sidang gugatan praperadilan Tom Lembong digelar Senin pagi
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag pada periode 2015-2016.
"Untuk sidang pertama, pada Senin 18 November di ruang sidang utama," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Baca juga: Tom Lembong jadi tersangka kasus importasi gula, langsung ditahan Kejagung
Baca juga: Tom Lembong jadi tersangka kasus importasi gula, langsung ditahan Kejagung
Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal untuk memeriksa dan mengadili, yakni Tumpanuli Marbun.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan Tom Lembong lantaran ingin mengetahui keabsahan penetapan tersangka Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Perdagangan periode berikutnya soal kasus tersebut. Ari mengatakan hal itu penting agar Menteri Perdagangan periode selanjutnya juga ikut diperiksa agar tidak menimbulkan pertanyaan. Terlebih, periode jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan hanya satu tahun yakni 2015-2016.
Sebelumnya, dari keterangan Kejagung bahwa pada Januari 2016 tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.
Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.
Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sidang gugatan praperadilan Tom Lembong digelar Senin pagi
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024