Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Iskandar Usman Al Farlaky membantah pernyataan Mendagri Tjahyo Kumolo terkait penyusunan Undang-undang Pemilu yang sudah dikonsultasikan dengan lembaga dewan tersebut.

"Kami membantah penyataan Mendagri yang menyebutkan penyusunan UU Pemilu telah melalui proses konsultasi dengan DPRA," kata Iskandar Usman Al Farlaky di Banda Aceh, Selasa.

Sebelumnya, kata Iskandar Usman, Mendagri Tjahyo Kumolo menyampaikan pernyataannya bahwa penyusunan UU Pemilu telah melalui proses konsultasi dengan DPRA.

Pernyataan tersebut disampaikan Mendagri pada sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Iskandar Usman menyebutkan, uji materi tersebut dilakukan karena undang-undang pemilu tersebut telah menghapus dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh (UUPA).

Politisi Partai Aceh itu menyebutkan, UUPA merupakan undang-undang kekhususan Aceh. Setiap penyusunan undang-undang yang berkaitan dengan Aceh maka harus berkonsultasi dengan DPRA.

Namun, sebut dia, dalam penyusunan UU Pemilu, tidak pernah dilakukan konsultasi dengan DPRA. Jadi, apa yang disebutkan Mendagri di Mahkamah Konstitusi tidaklah benar.

"Kalau sudah dikonsultasikan, kami meminta bukti dokumen dan notulennya kepada Mendagri. DPRA tidak pernah konsultasi saat pembahasan UU Pemilu," tegas dia.

Iskandar Usman mengakui ketika dirinya menjabat Ketua Komisi I DPRA beberapa lalu, pernah menjumpai Panitia Kerja (Panja) DPR RI yang menyusun UU Pemilu.

Pertemuan tersebut lebih kepada mengawal UUPA agar undang-undang yang sedang disusun tidak berbenturan dengan undang-undang kekhususan Aceh.

"Saat pertemuan itu, Panja DPR RI mengakomodir apa yang kami disampaikan. Namun, kondisi ini berbanding terbalik ketika UU Pemilu disahkan," katanya.

Iskandar Usman menyebutkan, ada dua pasal UUPA yang dihapus oleh UU Pemilu. Penghapusan dua pasal ini telah mengurangi kekhususan Aceh, terutama menyangkut lembaga penyelenggara pemilu.

"Karena itu, kami mendukung pihak-pihak yang mengajukan uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi yang telah menghapus dua pasal UUPA," kata Iskandar Usman.


Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017