Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) telah resmi membuka posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang mengalami hambatan dalam proses administrasi di desa-desa sebagai upaya untuk menjamin hak masyarakat terhadap pelayanan publik yang semestinya.
"Jika ada masyarakat yang dipersulit dalam pengurusan surat-surat oleh kepala desa setelah aksi unjuk rasa para Keuchik dan pengembalian stempel desa, segera laporkan kepada kami," kata Ketua SaKA Miswar di Blangpidie, Rabu.
Adapun Posko pengaduan ini dibuka oleh LSM SaKA untuk menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak mendapatkan pelayanan administrasi tanpa hambatan.
"Yayasan SaKA membuka posko pengaduan di Jalan Irian Blangpidie, yang akan beroperasi setiap hari kerja, siap menerima dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk," ujar Miswar.
Baca juga: Pj Bupati Abdya Kaget Gaji Tenaga Kontrak Hanya Enam Bulan di APBK 2024
Menurut Miswar, posko ini hadir sebagai respon atas isu yang berkembang bahwa beberapa Keuchik di Kabupaten Abdya tidak memproses administrasi masyarakat sebagai bentuk protes karena tuntutan pencairan ADG tahap II dan III belum dipenuhi oleh Pemkab Abdya.
"Masyarakat yang mengalami kendala dalam pelayanan administrasi di desa-desa dapat melaporkan kepada kami," tegasnya.
Miswar menegaskan bahwa penghentian pelayanan oleh Keuchik merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan Kepala Desa untuk menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa dengan baik.
Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 UU tersebut menyatakan bahwa Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis, hingga pemberhentian sementara atau permanen.
"Kami mendukung penuh tuntutan para Keuchik untuk pencairan ADG, namun penghentian pelayanan kepada masyarakat adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir," ujar Miswar.
Atas dasar itu, Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan setiap kendala yang dihadapi agar hak warga dalam memperoleh pelayanan administrasi dapat terpenuhi, sebagaimana mestinya.
Baca juga: Pemkab Abdya Alokasikan Anggaran untuk Siltap dan ADG Sesuai Permendagri dan Perbub
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Jika ada masyarakat yang dipersulit dalam pengurusan surat-surat oleh kepala desa setelah aksi unjuk rasa para Keuchik dan pengembalian stempel desa, segera laporkan kepada kami," kata Ketua SaKA Miswar di Blangpidie, Rabu.
Adapun Posko pengaduan ini dibuka oleh LSM SaKA untuk menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak mendapatkan pelayanan administrasi tanpa hambatan.
"Yayasan SaKA membuka posko pengaduan di Jalan Irian Blangpidie, yang akan beroperasi setiap hari kerja, siap menerima dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk," ujar Miswar.
Baca juga: Pj Bupati Abdya Kaget Gaji Tenaga Kontrak Hanya Enam Bulan di APBK 2024
Menurut Miswar, posko ini hadir sebagai respon atas isu yang berkembang bahwa beberapa Keuchik di Kabupaten Abdya tidak memproses administrasi masyarakat sebagai bentuk protes karena tuntutan pencairan ADG tahap II dan III belum dipenuhi oleh Pemkab Abdya.
"Masyarakat yang mengalami kendala dalam pelayanan administrasi di desa-desa dapat melaporkan kepada kami," tegasnya.
Miswar menegaskan bahwa penghentian pelayanan oleh Keuchik merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan Kepala Desa untuk menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa dengan baik.
Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 UU tersebut menyatakan bahwa Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis, hingga pemberhentian sementara atau permanen.
"Kami mendukung penuh tuntutan para Keuchik untuk pencairan ADG, namun penghentian pelayanan kepada masyarakat adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir," ujar Miswar.
Atas dasar itu, Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan setiap kendala yang dihadapi agar hak warga dalam memperoleh pelayanan administrasi dapat terpenuhi, sebagaimana mestinya.
Baca juga: Pemkab Abdya Alokasikan Anggaran untuk Siltap dan ADG Sesuai Permendagri dan Perbub
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024