Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh menyebutkan Satuan Tugas  Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menangani sebanyak 91 pengaduan keuangan ilegal di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

Kepala OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga di Banda Aceh, Rabu, mengatakan puluhan pengaduan keuangan ilegal tersebut tercatat pada periode Januari hingga Oktober 2024. Sebagian besarnya merupakan pengaduan pinjaman daring atau online.

"Ada sebanyak 91 pengaduan masyarakat terhadap keuangan ilegal di Provinsi Aceh periode Januari hingga Oktober 2024. Puluhan pengaduan tersebut saat ini ditangani Satgas Pasti," katanya.

Dari 91 pengaduan keuangan ilegal tersebut, kata Daddi Peryoga, sebanyak 72 pengaduan di antaranya terkait pinjaman online. Sedangkan sebanyak 19 pengaduan terkait investasi ilegal.

Daddi Peryoga menyebutkan berdasarkan data statistik, akumulasi nilai kerugian akibat investasi ilegal di Indonesia periode 2017 hingga 2023 mencapai Rp139,67 triliun.

Selain itu, Satgas Pasti juga telah menghentikan sebanyak 11.389 entitas ilegal dan memblokir sebanyak 2.930 aplikasi atau konten ilegal, memblokir 228 rekening bank, serta memblokir 1.447 nomor telepon maupun WhatsApp yang diduga digunakan untuk praktik keuangan ilegal.

Menurut Daddi Peryoga, untuk menjaga masyarakat Aceh dari serangan investasi maupun pinjaman online ilegal dibutuhkan edukasi yang masif dari berbagai pihak. Termasuk peran media massa dalam menyampaikan informasi agar waspada terhadap praktik keuangan ilegal.

"Kami terus mengedukasi serta meningkatkan literasi keuangan masyarakat untuk meningkatkan perlindungan dari aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman online dan investasi. Serta berkolaborasi dengan berbagai pihak termasuk media massa mencegah praktik keuangan Ilegal tersebut," kata Daddi Peryoga.

Baca juga: OJK cabut izin usaha BPRS Kota Juang Bireuen

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024