Tim gabungan Polda Aceh dan Polres Pidie didukung prajurit TNI menutup serta menghentikan operasional tambang emas ilegal di kawasan Geumpang, Kabupaten Pidie.
Kapolres Pidie AKBP Mulyani di Pidie, Kamis, mengatakan selain menutup dan menghentikan operasional tambang emas ilegal tersebut, tim gabungan juga menyita sejumlah alat bukti yang digunakan menambang emas tanpa izin.
"Operasi penutupan dan penghentian aktivitas tambang ilegal tersebut berlangsung Rabu (25/12) sore. Lokasi penambangan emas tanpa izin tersebut di beberapa titik di Gampong Kumara, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie," katanya.
Baca juga: Pj Gubernur tugaskan Pj Bupati Aceh Barat dan Nagan Raya berantas tambang ilegal
Saat operasi penindakan, kata Kapolres, pekerja maupun pemilik tambang ilegal tersebut sudah tidak ada. Mereka diduga meninggal lokasi tambang sebelum tim gabungan tiba di tempat tersebut.
Di lokasi tambang, tim gabungan menemukan sejumlah tempat penyaringan emas atau asbuk. Lima mesin penggiling batu, lima jeriken baham bakar minyak solar dengan kapasitas 35 liter, serta tiga kamp atau tempat tinggal penambang.
"Beberapa barang bukti seperti asbuk kamp penambang dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan lainnya disita guna penyelidikan lebih lanjut. Di lokasi tersebut juga dipasang spanduk yang berisi tulisan larangan penambangan ilegal," kata Jaka Mulyana.
Kapolres Pidie itu menyebutkan kepolisian bersama pemerintah daerah sudah berulang kali mengingatkan masyarakat menghentikan penambangan emas ilegal di wilayah tersebut. Namun, peringatan tersebut tidak pernah diindahkan.
Menurut Jaka Mulyana, aktivitas penambangan emas tersebut merusak lingkungan, mencemari sungai serta mengancam kelestarian ekosistem serta kehidupan masyarakat, terutama pada sumber daya air
"Sumber daya air tercemar zat kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida yang digunakan penambang. Jika air yang tercemar tersebut dikonsumsi masyarakat, maka berdampak kepada kesehatan," kata Jaka Mulyana.
Baca juga: Polisi serahkan tujuh tersangka penambang emas ilegal ke jaksa
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Kapolres Pidie AKBP Mulyani di Pidie, Kamis, mengatakan selain menutup dan menghentikan operasional tambang emas ilegal tersebut, tim gabungan juga menyita sejumlah alat bukti yang digunakan menambang emas tanpa izin.
"Operasi penutupan dan penghentian aktivitas tambang ilegal tersebut berlangsung Rabu (25/12) sore. Lokasi penambangan emas tanpa izin tersebut di beberapa titik di Gampong Kumara, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie," katanya.
Baca juga: Pj Gubernur tugaskan Pj Bupati Aceh Barat dan Nagan Raya berantas tambang ilegal
Saat operasi penindakan, kata Kapolres, pekerja maupun pemilik tambang ilegal tersebut sudah tidak ada. Mereka diduga meninggal lokasi tambang sebelum tim gabungan tiba di tempat tersebut.
Di lokasi tambang, tim gabungan menemukan sejumlah tempat penyaringan emas atau asbuk. Lima mesin penggiling batu, lima jeriken baham bakar minyak solar dengan kapasitas 35 liter, serta tiga kamp atau tempat tinggal penambang.
"Beberapa barang bukti seperti asbuk kamp penambang dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan lainnya disita guna penyelidikan lebih lanjut. Di lokasi tersebut juga dipasang spanduk yang berisi tulisan larangan penambangan ilegal," kata Jaka Mulyana.
Kapolres Pidie itu menyebutkan kepolisian bersama pemerintah daerah sudah berulang kali mengingatkan masyarakat menghentikan penambangan emas ilegal di wilayah tersebut. Namun, peringatan tersebut tidak pernah diindahkan.
Menurut Jaka Mulyana, aktivitas penambangan emas tersebut merusak lingkungan, mencemari sungai serta mengancam kelestarian ekosistem serta kehidupan masyarakat, terutama pada sumber daya air
"Sumber daya air tercemar zat kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida yang digunakan penambang. Jika air yang tercemar tersebut dikonsumsi masyarakat, maka berdampak kepada kesehatan," kata Jaka Mulyana.
Baca juga: Polisi serahkan tujuh tersangka penambang emas ilegal ke jaksa
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024