Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh turun langsung untuk mengusut perambahan yang terjadi pada kawasan hutan lindung di Kabupaten Aceh Selatan.

"Hutan yang dirambah kawasan Pengunungan Jambo Batee, Desa Jambo Papeun, Kecamatan Meukek. Kami menduga perambahan ini melibatkan pejabat di daerah itu," ucap Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur di Banda Aceh, Kamis.

Dia mengatakan, temuan oleh tim gabungan terdiri polisi hutan,TNI/Polri, dan lembaga swadaya masyarakat bidang lingkungan saat melakukan operasi di kawasan tersebut, bisa dijadikan alat bukti.

Sebelumnya, Senin, (2/10), aparat terkait telah menyita barang bukti berupa potongan kayu, mesin "chain saw", kunci bego, dan mengamankan dua orang pekerja.   
    
Fakta lapangan, lanjutnya, menjadi sangat peting bagi aparat penegak hukum untuk mendapatkan siapa aktor utama terjadinya kerusakan lingkungan di kawasan pengunungan tersebut.

"Kami ingin, tidak terputus sampai pekerja lapangan. Tetapi harus mengusut secara tuntas sampai ke akarnya, agar kegiatan ini jadi pembelanjaran bagi daerah lain di Aceh," tegas Nur.

"Barang sitaan, bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar perambahan di kawasan hutan lindung ini. Jangan didiamkan oleh Polda Aceh," pintanya.

Hingga kini, kata Nur, aksi perambahan hutan masih terjadi di Aceh. Bila hal tersebut terjadi di daerah dataran tinggi, maka bisa menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat setempat, seperti tanah longsor dan banjir bandang.

Seperti diketahui, tanah longsor dan banjir bandang telah menerjang belasan desa di dua kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, Selasa, (11/4), yang memakan korban jiwa sebanyak dua orang.

"Penegakan hukum, hendaknya tidak pandang bulu. Walhi meminta penanganan dengan dugaan kerusakan lingkungan ini dilakukan secara terbuka oleh Polda Aceh. Sehingga masyarakat bisa memantu, dan alat bukti yang telah disita tidak hilang," bebernya.

Irwandi, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah VI Subulussalam sebelumnya mengaku, turun langsung memimpin operasi di kawasan pengunungan Jambo Batee di Desa Jambo Papeun.

Aksi perambahan di kawasan hutan lindung tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Kita lihat langsung, hutannya ini telah dirambah. Pelakunya akan kami tindak tegas," ucapnya.


Pewarta: Muhammad Said

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017