Polresta Banda Aceh menangani sebanyak 54 perkara pelecehan seksual hingga pemerkosaan anak di bawah umur dalam dua tahun terakhir, permasalahan ini menjadi atensi penegak hukum karena kasusnya mengalami peningkatan.
"Mengenai kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan anak di bawah umur itu menjadi atensi kita," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Jumat.
Ia menyebutkan, adapun 54 kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang ditangani Unit PPA Polresta Banda Aceh yakni pada 2023 sebanyak 25 perkara, dan selama 2024 naik menjadi 29 kasus.
Untuk 2023, kata dia, penyelesaian perkaranya hampir 100 persen atau hanya tinggal satu lagi yang masih dalam penyidikan.
Sedangkan 2024, dari jumlah 29 laporan, 11 diantaranya sudah diselesaikan, dan 18 perkara lainnya masih dalam penyelidikan serta penyidikan.
"Kalau secara keseluruhan dari kasus tersebut 90 persen sudah selesai perkaranya. Ini kita prioritaskan, dan juga membantu pemulihan terhadap korban," ujarnya.
Baca: Miris, anak penderita penyakit getah bening diperkosa saat jalani pengobatan alternatif
Ia menyampaikan, kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur juga sudah ada satu perkara di awal 2025. Dan sudah ditetapkan satu orang tersangka dengan modus pengobatan alternatif.
Ia menegaskan, pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan ini rata-rata adalah orang dekat korban. Kemudian, juga ada modus terbaru dengan cara pengobatan.
"Itu memang sering terjadi dari orang terdekat, dan sekarang modus pengobatan tradisional. Maka, perlu dicek dan diawasi kembali oleh orang tua terkait hal-hal seperti itu," katanya.
Maka dari itu, dirinya juga mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak di bawah khususnya perempuan agar benar-benar dapat menjaga dan mengawasi mereka secara baik.
"Kepada orang tua yang masih memiliki anak perempuan di bawah mohon betul-betul dijaga, baik di lingkungan sekolah hingga di sekitar rumah," demikian Kompol Fadillah.
Baca: Kejari Bireuen ajukan kasasi putusan bebas perkara pelecehan anak
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2025