Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh memberi pendampingan kepada KIP kabupaten kota terkait sengketa atau perselisihan hasil pada Pilkada 2024.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Provinsi Aceh Ahmad Mirza Safwandy di Banda Aceh, Jumat, mengatakan ada lima dari 23 KIP kabupaten kota di Aceh saat ini sedang menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilihan pada Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi.
"Kami memfasilitasi dan memberi pendampingan kepada lima KIP kabupaten kota tersebut dalam menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi," kata Ahmad Mirza Safwandy menyebutkan.
Baca juga: KIP ungkap alasan lima daerah di Aceh belum tetapkan Paslon terpilih
KIP di lima kabupaten kota yang hadapi sengketa perselisihan hasil pemilihan pada Pilkada 2024, yakni KIP Kota Sabang, KIP Kabupaten Bireuen, KIP Kota Lhokseumawe, KIP Kabupaten Aceh Timur, dan KIP Kota Langsa.
Menurut Ahmad Mirza, pendampingan diberikan karena objek sengketa adalah keputusan KIP kabupaten kota terkait penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pilkada 2024
"Pendampingan yang kami berikan di antaranya konsultasi hukum, penyusunan jawaban dari objek perkara yang disengketakan serta hal-hal lainnya terkait teknis beracara di Mahkamah Konstitusi," kata Ahmad Mirza Safwandy.
Menyangkut persidangannya, kata Ahmad Mirza, perkara terhadap gugatan lima KIP kabupaten kota di Provinsi Aceh tersebut sudah mulai digelar. Agenda persidangan di Mahkamah Konstitusi dengan pemeriksaan pendahuluan.
"Setelah pemeriksaan pendahuluan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan persidangan di antaranya mendengar jawaban termohon, keterangan panitia pengawas pemilihan dan pihak terkait. Termasuk keterangan saksi-saksi jika majelis meminta untuk dihadirkan," kata Ahmad Mirza Safwandy.
Baca juga: Muzakir Manaf - Fadhullah ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2025