Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengeluarkan seruan bersama yang melarang sejumlah tempat dan kegiatan hiburan beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.

Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah di Banda Aceh, Selasa, mengatakan bahwa larangan ini sudah menjadi kebiasaan yang berlaku setiap Ramadhan di ibu kota Provinsi Aceh.

"Ya sebenarnya larangan dibuka itu kan udah normal, kita karena memang sebagian besar dari kita di Banda Aceh, khususnya, itu kan mayoritas Muslim," katanya. 

Baca juga: Banda Aceh sambut Ramadhan 1446 Hijriah dengan pawai tarhib

Dalam seruan bersama Forkopimda Banda Aceh disebutkan bahwa tidak melaksanakan kegiatan karaoke, permainan biliar, play station/game online, musik, hingar bingar, dan hiburan lainnya selama bulan suci Ramadhan.

Ia menjelaskan bahwa larangan tersebut bertujuan untuk mendukung kelancaran ibadah puasa di bulan suci Ramadan. 
 

Seruan Pemerintah Kota Banda Aceh (ANTARA/HO)

“Kita juga ikut mendukung program-program selama Ramadan ini, yang memang harus kita sikapi dengan baik. Tidak mungkin terbuka secara umum, akhirnya tidak mendukung program-program kita," katanya.

Meski demikian, Afdhal menegaskan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk tempat atau kegiatan hiburan yang diperuntukkan untuk umum.

Umat non-Muslim dapat tetap menikmati kegiatan hiburan asalkan di tempat yang tertutup tidak dibuka untuk umum.

“Untuk yang non-Muslim, mungkin mereka bisa saling bertukar, tapi tidak terbuka untuk umum," katanya.


Afdhal juga menyampaikan bahwa Pemkot Banda Aceh juga telah berkoordinasi dengan pelaku usaha, terutama yang mengelola tempat hiburan. Afdhal menyebutkan bahwa pendekatan kolaboratif menjadi prinsip utama dalam penerapan kebijakan ini. 

“Kita ingin semua pihak sama-sama mendukung program-program kita. Karena ini adalah program yang baik," katanya.

Dia menambahkan, sejumlah pelaku usaha telah menyetujui imbauan tersebut setelah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan pihak terkait. 

“Yang sudah kita undang, yang diajak sama Pak Sekda dan pihak-pihak terkait, Insya Allah sudah setuju," katanya.

Baca: MPU keluarkan taushiyah pelaksanaan ibadah puasa 1446 H

Ia juga membuka ruang komunikasi bagi pelaku usaha yang membutuhkan penyesuaian terhadap kebijakan ini. 

"Kalaupun ada hal-hal nanti, mereka mungkin bisa berkomunikasi dengan kita untuk mencari jalan yang baik dalam menyambut bulan Ramadhan," katanya.

Sementara itu, Mulkan Atahillah, pelaku usaha rental PS di Banda Aceh,  meminta Forkopimda Banda Aceh dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini agar usaha rental PlayStation tetap dapat beroperasi tanpa mengurangi kekhusyukan Ramadhan.

“Kami sebagai pengusaha rental PlayStation menghormati tujuan dari seruan Forkopimda Banda Aceh. Namun, saya ingin menyampaikan bahwa usaha ini memiliki karakteristik yang berbeda dari tempat hiburan lain seperti kafe atau klub malam,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa rental PlayStation bukan sekadar tempat hiburan, tetapi juga memiliki fungsi sosial dan edukatif bagi anak-anak serta remaja.


"Bagi sebagian pelanggan, rental PS menjadi alternatif aktivitas positif yang terkontrol dibandingkan dengan kegiatan yang kurang produktif di luar rumah,” katanya

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa jika Forkopimda Banda Aceh mengizinkan mereka menjalankan usaha selama Ramadhan, mereka siap beradaptasi dengan aturan yang tetap menjaga nilai-nilai keislaman, seperti hanya menyediakan permainan edukatif dan menghindari konten yang bertentangan dengan nilai agama.

“Serta menerapkan aturan ketat agar tetap nyaman dan tidak mengganggu masyarakat,” katanya.

Selain itu, seruan bersama Forkopimda Banda Aceh juga melarang pelaku usaha kuliner untuk menjual makanan dan minuman dari waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB. 

Larangan tersebut juga berlaku bagi seluruh hotel, wisma, dan penginapan di Banda Aceh. Mereka diminta menyesuaikan layanan dengan tidak menyediakan makanan dan minuman selama jam berpuasa. 

Baca: Bersihkan Hati Sebelum Ramadhan, Cara Memperbaiki Hubungan dengan Sesama

Seruan tersebut juga mengatur agar semua jenis usaha dan jasa menghentikan operasional mulai dari waktu salat Isya hingga selesai salat Tarawih. Mereka dapat buka kembali antara pukul 21.30 WIB hingga 24.00 WIB selama bulan Ramadhan.

Dalam seruan ini, warga non-Muslim juga diminta untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa sebagai bagian dari upaya menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama yang sudah terbina dengan baik di kota ini. 

“Khususnya bagi warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah Kota Banda Aceh diimbau untuk mengikuti ketentuan yang berlaku selama bulan suci Ramadhan," tulis seruan tersebut.

Seruan bersama ini ditandatangani oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal, Ketua DPRK Irwansyah, Kapolresta Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Dandim 0101/KBA Kolonel CZi Widya Wijamarko, Kajari Banda Aceh Suhendri, Ketua Pengadilan Negeri Teuku Syarafi, Ketua Mahkamah Syariah Banda Aceh Sakwanah, dan Ketua MPU Banda Aceh, Tgk Syibral Malasyi.

Pewarta: Nurul Hasanah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2025