Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Pihak kejaksaan mengembalikan berkas perkara dugaan perambahan hutan lindung di Gunung Jambo Bate, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, atas nama satu tersangka berinisial HR (operator beko) ke penyidik polisi, karena belum lengkap.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Selatan, Munif yang dikonfirmasi melalui Kasie Intelejen, Ridwan Gaos Natasukmana di Tapaktuan, Kamis menyatakan, pengembalian berkas perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil penelitian yang dilakukan oleh tim jaksa peneliti yang telah dibentuk sebelumnya.

"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa kelengkapan formil maupun materil hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Aceh Selatan belum lengkap (masih P18), sehingga sesuai petunjuk Pasal 110 KUHAP, penyidik wajib memenuhi atau melengkapi kekurangan syarat formil dan materil sebagaimana petunjuk (P19) dari jaksa peneliti," kata Ridwan Gaos.

Untuk diketahui bahwa perkara dugaan perambahan hutang lindung tersebut merupakan hasil Operasi Terpadu Penanganan Hutan yang dilaksanakan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah VI Subulussalam bersama dengan Polres Aceh Selatan dan Sub Denpom TNI Tapaktuan, pada 2 Oktober 2017.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) seperti satu unit beko, satu unit chain saw, mesin ketam kayu, sejumlah kayu dan juga menangkap dua orang pekerja yang diduga sedang merambah hutan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

Barang bukti bersama dua orang pekerja lapangan tersebut, selanjutnya diserahkan ke penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres setempat.

Dalam proses penyidikan perkara yang ditangani Unit Tipiter, sejauh ini pihak Polres Aceh Selatan justru baru menetapkan satu orang tersangka yang berinisial HR selaku operator beko.

Pekerja lapangan disangka melanggar Pasal 92 ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 subsider Pasal 92 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pewarta: Hendrik

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017