Jakarta (Antaraaceh) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Golkar Zainuddin Amali dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka WK (Waryono Karno)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.
Zainuddin yang ruang kerjanya di DPR telah digeledah KPK pada Kamis (16/1) lalu sudah datang memenuhi panggilan KPK.
KPK sebelumnya telah menggeledah 13 tempat terkait kasus tersebut yaitu di dua ruang di Kementerian ESDM, rumah Waryono; rumah Kepala Biro Bagian Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi; ruang kerja Komisi VII Sutan Bhatoegana, Tri Yulianto dan Zainudin Amali.
Kemudian rumah Sutan dan Tri Yulianto; rumah staf Sutan, Irianto Muhyi; serta ruang kerja fraksi Demokrat dan fraksi Golkar.
KPK menyita dokumen dan data elektonik yang diduga terkait dengan jejak Waryono dari tempat-tempat tersebut.
Waryono Karno ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM sejak 9 Desember 2013.
Kepada Waryono disangkakan pasal 12 huruf B dan atau pasal 11 Undang-undang No 31/1999 sebagaimana diubah Undang-undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka WK (Waryono Karno)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.
Zainuddin yang ruang kerjanya di DPR telah digeledah KPK pada Kamis (16/1) lalu sudah datang memenuhi panggilan KPK.
KPK sebelumnya telah menggeledah 13 tempat terkait kasus tersebut yaitu di dua ruang di Kementerian ESDM, rumah Waryono; rumah Kepala Biro Bagian Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi; ruang kerja Komisi VII Sutan Bhatoegana, Tri Yulianto dan Zainudin Amali.
Kemudian rumah Sutan dan Tri Yulianto; rumah staf Sutan, Irianto Muhyi; serta ruang kerja fraksi Demokrat dan fraksi Golkar.
KPK menyita dokumen dan data elektonik yang diduga terkait dengan jejak Waryono dari tempat-tempat tersebut.
Waryono Karno ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM sejak 9 Desember 2013.
Kepada Waryono disangkakan pasal 12 huruf B dan atau pasal 11 Undang-undang No 31/1999 sebagaimana diubah Undang-undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014