Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh Nursyam melantik Muhammad Alqudri sebagai Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue, Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Pelantikan ini dilaksanakan di Aula Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam agenda khusus sidang luar biasa pengambilan sumpah di Banda Aceh, Senin.

Dalam pelantikan dan serah terima jabatan tersebut, Nursyam didampingi Hakim Tinggi Kamaluddin dan Hakim Tinggi Aimafni Harli.

Dalam arahannya, Nursyam menyampaikan tiga fungsi penting yang mesti dilaksanakan oleh seorang ketua pengadilan agar pengadilan negeri yang dipimpinnya berkinerja baik. 

"Pertama, laksanakan fungsi judisial, yang dalam hal ini seorang KPN harus menguasai hukum formil dan hukum materil. Seorang KPN harus memiliki kompetensi untuk membimbing para Hakim lainnya yang usianya relatif lebih muda," katanya.

Kedua, menjalankan fungsi manajerial, di mana seorang ketua pengadilan negeri (KPN) harus mampu memahami dan melaksanakan manajemen pengadilan. Mulai dari aspek perencanaan, pengarahan, pelaksanaan hingga monev. 

Serta melaksanakan fungsi administrasi karena seorang KPN tidak saja harus paham persoalan teknis justisi dan manajerial. Akan tetapi juga harus paham persoalan administrasi dan keuangan. Termasuk perihal kelengkapan prasarana dan sarana.

Selain itu, seorang KPN pun harus mampu menjalin koordinasi dan komunikasi dengan forkopimda serta komponen strategis lainnya di daerah Pengadilan yang dipimpinnya. 

"Tiga arahan saya di atas, perlu dilaksanakan oleh semua KPN," kata Nursyam.

Muhammad Alqudri sebelumnya menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sinabang. Ia dilantik menggantikan Astramuddin yang mendapat promosi menjadi Hakim PN Klas IA Pekanbaru.

Baca juga: Pekerja proyek Gedung PN Suka Makmue Nagan Raya tewas, polisi lakukan penyelidikan

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2025