Entah kebutuhan atau gaya hidup, para artis atau publik figur yang bergelimang harta dan popularitas masih saja tersandung masalah hukum, terutama kasus narkoba.

Pada tahun 2025, terdapat sejumlah public figure mulai Musisi, actor dan penyanyi tidak luput dari benda haram tersebut. Mereka seakan lupa keluarga, karier hingga popularitasnya yang akan terancam.

Berita kasus narkoba diawali oleh musisi senior Fariz Roestam Moenaf atau lebih dikenal dengan nama Fariz RM yang kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan pada 19 Februari 2025 atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Seolah kurungan penjara tidak membuatnya jera, Fariz tercatat telah berulangkali merasakan tidur di penjara pada tahun 2007, 2011, dan 2018 dengan kasus serupa.

Musisi yang dikenal era 1980–1990-an dengan karya-karya ikonik seperti Sakura, Barcelona, dan Nada Kasih ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat, setelah pihak kepolisian menangkap seorang pria berinisial ADK pada 17 Februari 2025 di Jakarta Pusat.

Terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/8/2025). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri.)

Fariz terbukti menyimpan sabu seberat 0,89 gram dan Ganja seberat 7,4 gram, jadi, total narkotika yang disita sekitar 8,29 gram untuk dikonsumsi pribadi.

Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dijatuhkan pada Kamis 11 September 2025 dan Fariz menerima dengan lapang dada Keputusan penjara pidana 10 bulan dan denda Rp800 juta.

Fariz RM juga mengakui alasan memakai narkoba karena tekanan popularitas di kalangan dunia hiburan, sehingga mengulangi penyalahgunaan narkoba keempat kalinya.

"Tekanan-tekanan dari popularitas menjadi beban saya, mungkin saya kembali tergelincir," katanya.

Selanjutnya artis yang terjerat dengan narkoba adalah aktor Fachry Albar yang ditangkap satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Minggu, 20 April 2025.

Sama seperti Fariz RM, Fachry juga sebelumnya pernah menggunakan barang haram ini pada tahun 2007 dan 2018. Pada penangkapan kali ini, anak Musisi Ahmad Albar ini terbukti menyimpan 2 paket sabu, 1 paet Ganja, dua puntung Ganja sisa pakai, satu botol kaca berisi kokain dan 27 butir pil Alprazolam (psikotropika).

Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga telah memutuskan untuk melakukan rehabilitasi selama 6 bulan Fachry di Pusat Rehabilitasi BNN Lido, Bogor.

Alasan Fachry menggunakan barang haram tersebut, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyebutkan untuk memenangkan pikiran.

"Untuk alasan pengguna, ini kebutuhan pribadi, untuk menenangkan pikiran dengan menjalani kehidupan dengan pekerjaannya," katanya.

Selanjutnya artis yang terjerat narkoba adalah Jonathan Frizzy atau akrab disapa ijonk.  Berbeda dengan kasus narkoba pada umumnya, ia ditangkap sebagai tersangka setelah namanya muncul dari pengembangan kasus vape elektronik berisi etomidate.

Etomidate termasuk golongan obat yang mengandung zat adiktif dan dapat membuat penggunanya merasa seperti kehilangan kesadaran. Jika terhirup ke dalam paru-paru melalui vape, etomidate dapat mengakibatkan kegagalan fungsi organ vital serta menyebabkan kebingungan, tremor, dan gaya berjalan tidak stabil.

Ijonk ditangkap pada Minggu, 4 Mei 2025 di Jalan Bintaro Akasia Blok HA No. 17, RT 9/RW 2, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah diduga membuat grup WhatsApp untuk mengatur pengiriman vape berisi etomidate dari luar negeri, termasuk mengkoordinasikan jadwal pengambilan dan kontak dengan kurir.

Penetapan Ijonk juga setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan hasil gelar perkara yang sebelumnya menetapkan tiga tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu masing-masing pria berinisial BTR (26), perempuan ER (34), EDS (37).

Berdasarkan keterangan dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Ijonk sudah enam kali melakukan transaksi obat keras jenis etomidate yang dimasukkan ke dalam rokok elektronik (liquid vape) dari tahun 2024, yang ia dapatkan dari Malaysia dan Thailand.

Pengadilan Tinggi Tangerang akhirnya resmi menjatuhi vonis 8 bulan kurungan penjara terhadap Jonathan Frizzy pada Rabu, 22 Oktober 2025 walaupun dalam pembelaanya Ijonk mengaku tidak mengetahui kandungan vape tersebut. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Ijonk ditahan selama 1 tahun.

 

Kasus artis selanjutnya adalah Ammar Zoni yang sedang menjalani hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, setelah diduga terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lingkungan rutan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Ammar berperan sebagai penerima narkotika yang dikirim dari luar rutan, kemudian menyalurkannya kepada beberapa narapidana lain untuk diedarkan kembali di dalam lapas.

Selain Ammar, pihak kepolisian juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Saat petugas menggeledah kamar para tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti seperti sabu, ganja, tembakau sintetis, serta berbagai perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba tersebut.

Akibat perbuatannya tersebut, mantan Suami Irish Bella ini dipindahkan ke lapas yang memiliki pengamanan super maksimum yaitu di Nusakambangan, Jawa Tengah pada Kamis 16 Oktober 2025.

Namun pihak Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjelaskan pemindahan Ammar Zoni bukan terkait peredaran narkoba di dalam rumah tahanan negara atau rutan, melainkan penemuan satu linting ganja berkat razia petugas.

Selanjutnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menggelar sidang perdana Ammar Zoni dan kawan-kawan secara daring karena para terdakwa saat ini berada di Lapas Nusakambangan, pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa saat sidang perdana kasus peredaran narkotika oleh pesohor Ammar Zoni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, para terdakwa melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memperjualbelikan narkotika.

Dari penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat neto seluruhnya 3,6307 gram.

Selain itu, ada pula satu bungkus plastik klip berisi lima bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat neto seluruhnya 4,3339 gram, satu bungkus plastik klip berbalut lakban berwarna coklat berisi 11 bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat neto seluruhnya 0,6931 gram, dan satu bungkus plastik klip berisi tablet berwarna pink berbentuk tengkorak dengan berat neto seluruhnya 0,4007 gram.

 

Petugas juga menemukan dua unit telepon genggam yang disimpan di celananya, serta satu buah botol plastik bertuliskan Happy Dent yang berisi satu bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat neto 0,598 gram, satu bungkus plastik klip berukuran kecil, masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat neto 0,7412 gram, serta satu buah tas plastik berisi satu bungkus plastik klip berisi 22 linting, masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat neto 4,291 gram.

Selanjutnya, satu bungkus plastik klip berisi 42 linting, masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat neto 10,6494 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar.

Terdakwa yang terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba sebanyak enam orang, yaitu terdakwa Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, Muhammad Rifaldi, dan Muhammad Amar Akbar (Ammar Zoni).

Kemudian pada Sabtu 13 Desember 2025, Ammar Zoni bersama kawan-kawan yang ditahan di Lapas Super Maksimum Karanganyar Nusakambangan dilakukan pemindahan sementara ke Lapas Narkotika Jakarta.

Ammar Zoni juga akhirnya menghadiri sidang secara tatap muka (offline) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/12) setelah sebelumnya sidang berlangsung online dari Lapas Nusakambangan. Sidang tatap muka tersebut dilakukan untuk memperkuat pemeriksaan materiil.

Pada sidang lanjutan tersebut, juga dilakukan pemeriksaan saksi‑saksi terkait temuan narkotika di sel Ammar dan keterangannya tentang dugaan perannya dalam peredaran sabu dan ganja di dalam Rutan Salemba. Belum diketahui jadwal agenda yang diumumkan PN Jakarta Pusat terkait sidang Ammar Zoni selanjutnya.

Kasus artis yang terjerat narkoba selanjutnya adalah Leonardo Arya atau yang lebih dikenal dengan nama Onadio Leonardo atau kerap dipanggil Onad yang ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (30/10) bersama istrinya Beby Prisillia di kediamannya di wilayah Tangerang Selatan.

Penangkapan Onad tersebut berawal dari pengembangan penangkapan sesosok pria berinisial KR di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Rabu (29/10). Setelah dilakukan pemeriksaan, istri Onad, Beby Prisillia dinyatakan negatif mengandung obat-obatan terlarang, sehingga langsung dibebaskan oleh pihak kepolisian, sedangkan Onad dinyatakan positif.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Onad yaitu sisa Ganja kering dan sisa pil ekstasi yang diduga telah dikonsumsi, pada Senin (3/11). Melalui keluarganya, Onad mengajukan asesmen rehabilitasi dan hasil asesmen TAT Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menyatakan bahwa Onad dapat direhabilitasi sesuai dengan permohonan keluarga yaitu direhabilitasi di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra), Lebak Bulus, Jakarta Selatan, selama 3 bulan.

Pewarta: Ilham Kausar

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2025