Kepolisian RI Resor (Polres) Langsa, Provinsi Aceh, memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 2,5 kilogram yang merupakan barang bukti hasil penindakan.

Pemusnahan barang terlarang tersebut berlangsung di Mapolres Langsa di Langsa, Rabu. 

Pemusnahan dilakukan dengan cara dicampur cairan kimia dan dihancurkan menggunakan blender. Pemusnahan turut diikuti unsur Kejaksaan Negeri Langsa serta unsur terkait lainnya.

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto mengatakan sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari enam perkara hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa selama periode Januari hingga April 2026.

"Pengungkapan kasus barang terlarang tersebut sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkoba," kata Mughi Prasetyo Habrianto.

Kapolres menyebutkan enam kasus narkotika tersebut dengan delapan tersangka, terdiri tujuh laki-laki dan seorang perempuan. Para tersangka berasal dengan berbagai latar belakang pekerjaan seperti wiraswasta, ibu rumah tangga, hingga buruh harian lepas.

"Kasus terbesar diungkap terjadi pada Maret 2026 dengan total barang bukti mencapai lebih dari dua kilogram sabu-sabu. Dalam pengungkapan tersebut, kepolisian menangkap beberapa tersangka di wilayah Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Tamiang," katanya.

Kapolres Langsa menegaskan perang terhadap narkotika merupakan prioritas utama demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman barang haram tersebut.

"Pemusnahan sabu-sabu ini bukan sekadar seremonial, tetapi bentuk nyata komitmen Polres Langsa dalam menindak tegas para pengedar narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berpotensi merusak ribuan masyarakat apabila sampai beredar luas," kata Mughi Prasetyo Habrianto.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2026