Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meminta pemerintah di Aceh melakukan percepatan serapan anggaran transfer keuangan daerah (TKD) untuk penanganan bencana Aceh, mengingat realisasi hingga Mei 2026 ini dinilai masih rendah.

"Sekarang anggaran dari pusat juga sudah digelontorkan, sudah dianggarkan. Karena ini konsepnya adalah status darurat, jadi harapannya agar dilakukan percepatan," kata Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat, di Banda Aceh, Rabu.

Pernyataan itu disampaikan Harun Hidayat dalam rapat koordinasi penanganan bencana bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) se Aceh, serta perwakilan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRR), di gedung serbaguna kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh.

Dalam rapat tersebut, tim Satgas PRR memaparkan bahwa serapan anggaran TKD oleh pemerintah Aceh serta kabupaten/kota se Aceh hingga 9 Mei 2026 baru mencapai Rp11,56 triliun atau 43,14 persen dari total Rp26,80 triliun.

"Jadi penyerapan anggarannya ternyata masih sangat rendah. Ini jadi atensi kami, tetapi dalam hal ini lebih ada kehati-hatiannya juga," ujarnya.

Dirinya menyarankan, dalam pelaksanaan anggarannya, pemerintahan di Aceh dapat berkoordinasi dengan ahlinya, dalam hal ini Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Untuk proses-proses pengadaan dengan LKPP, proses kegiatannya dengan BPKP dan sebagainya itu. Kalau perlu bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan hanya diam, menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya," katanya.

KPK sendiri, lanjut dia, juga melakukan  koordinasi dengan pihak terkait, melakukan bottlenecking (mengatasi hambatan) jika memang terdapat permasalahan birokrasi dengan pusat. Kuncinya, komunikasikan lebih baik dengan pusat melalui surat, dan tidak boleh hanya secara lisan.

"Tolong surati kementerian terkait, bila perlu tembusan ke kami (KPK), kami siap untuk membantu push (mendorong) surat tersebut," tegasnya.

Harun menambahkan, dalam hal penanganan bencana di Aceh, KPK tidak melakukan pengawasan secara langsung. Melainkan kolaborasi bersama pihak terkait, seperti BPKP atau aparat penegak hukum setempat.

Maka dari itu, diharapkan kepada pemerintahan di Aceh baik provinsi maupun kabupaten/kota terdampak bencana dapat segera merealisasikan anggaran yang telah ditransfer ke daerah tersebut.

"Penyerapan anggarannya disegerakan, kemudian perencanaan kegiatannya juga disegerakan, jangan sampai melebihi semester I lah kalau bisa. Jadi jangan lewat bulan Juli," demikian Harun Hidayat.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2026