Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem menyurati BPJS untuk membuka kembali kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang diblokir pasca pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang kini telah dicabut.
“Gubernur sudah menyurati Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan. Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Rabu.
Langkah tersebut dilakukan mengingat BPJS masih memblokir kepesertaan JKA pasca pencabutan peraturan tersebut dua hari lalu, Senin (18/5), sehingga, akses tersebut harus segera dibuka kembali.
“Jadi tidak ada alasan lagi bagi BPJS untuk memblokir kepesertaan JKA. Surat Gubernur Aceh ini sebagai garansi bagi semua rumah sakit yang memiliki keterkaitan dengan JKA untuk pelayanan kesehatan masyarakat Aceh," ujarnya.
Surat Gubernur tersebut, lanjut dia, untuk mengantisipasi kendala pemberlakuan JKA pasca dicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA di lapangan.
“Sembari menunggu Pergub baru yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang saat ini dalam proses, maka akses blokirnya sudah dapat dibuka segera,” kata Nurlis Effendi.
Seperti diketahui, pemerintah Aceh sebelumnya telah menerapkan Pergub JKA sejak 1 Mei 2026, sehingga masyarakat dalam kategori sejahtera, yakni desil delapan hingga 10, tidak lagi menjadi tanggungan program JKA.
Selama ini, masyarakat dengan desil satu hingga lima (kategori miskin) ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN.
Sementara desil enam hingga 10 sebelumnya dibiayai melalui JKA oleh Pemerintah Aceh, di luar TNI/Polri dan ASN.
Tetapi, melalui peraturan tersebut, cakupan JKA kini difokuskan hanya bagi masyarakat pada desil enam dan tujuh. Sedangkan warga dalam desil delapan sampai 10 tidak lagi ditanggung dalam program tersebut.
Namun, kebijakan tersebut telah dicabut kembali oleh Gubernur Aceh setelah menimbulkan polemik hingga aksi demonstrasi di tengah masyarakat Aceh.
Editor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2026