Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Seorang anggota DPR Aceh periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Aceh diganti atas usulan partai lokal tersebut.

Pergantian antarwaktu anggota legislatif tersebut berlangsung dalam rapat paripurna istimewa DPR Aceh di Banda Aceh, Senin.

Rapat paripurna istimewa dipimpin Ketua DPR Aceh Muharuddin. Rapat paripurna istimewa diikuti para anggota DPR Aceh, unsur pimpinan daerah serta pejabat Pemerintah Aceh.

Adapun anggota DPR Aceh yang diganti tersebut, yakni Makrum Thahr. Sedangkan penggantinya adalah Dahlan Jamaluddin. Keduanya berasal Daerah Pemilihan Aceh II, yakni Kabupaten Pidie dan Kabupaten Pidie Jaya.

Ketua DPR Aceh Muharuddin mengatakan, Makrum Thahir digantikan oleh Dahlan Jamaluddin berdasarkan usulan Partai Aceh. Usulan tersebut diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Aceh.

"Kami tidak mengetahui alasan pergantian anggota DPR Aceh dari Partai Aceh tersebut. Kami hanya meneruskan usulan Partai Aceh kepada Menteri Dalam Negeri," kata Muharuddin.

Selanjutnya, lanjut dia, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat keputusan pengangkatan dan pemberhentian kedua anggota legislatif dari Partai Aceh tersebut.

Muharuddin mengharapkan kepada anggota legislatif pengganti antarwaktu segera beradaptasi dengan tugas-tugas kedewanan. Sebab, tugas dewan ke depan semakin berat dan kompleks.

"Banyak tugas yang akan dijalani. Di antaranya menyelesaikan program legislasi serta pembahasan anggaran 2018 yang akan berlangsung," kata politisi Partai Aceh tersebut.

Selain itu, Muharuddin juga mengharapkan, kehadiran anggota dewan yang baru mampu meningkatkan kinerja DPR Aceh. Apalagi, anggota sebelumnya mampu memberikan kinerja terbaiknya di lembaga legislatif tersebut.

"Kami juga berharap anggota legislatif yang baru tersebut berperan aktif di sidang-sidang dewan, terutama dalam pembahasan anggaran dan program legislasi," kata Muharuddin. 

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017