Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Sebanyak 27 anggota dan 3 pimpinan DPRK Aceh Selatan menerima kenaikan penghasilan pasca berlakunya PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan.

Sekretaris DPRK Aceh Selatan, H Halimuddin di Tapaktuan, Selasa mengatakan, kenaikan penghasilan tersebut telah mulai berlaku sejak 31 Oktober 2017. Artinya kenaikan penghasilan tersebut telah diterima pada pembayaran gaji November lalu.

Sekwan merincikan, adapun penambahan tunjangan anggota dewan tersebut masing-masing adalah uang transportasi sebesar Rp8 juta dipotong PPH 15 persen menjadi Rp6,8 juta/bulan.

"Namun dengan telah diterimanya tunjangan transportasi tersebut mengharuskan anggota dewan mengembalikan kendaraan dinas yang selama ini dipinjam pakaikan pada mereka ke Pemkab Aceh Selatan," jelas Halimuddin.

Kemudian tunjangan komunikasi intensif (TKI) pimpinan dan anggota dewan sebesar 5 kali uang refresentasi Ketua DPRK. Uang refresentasi Ketua DPRK adalah Rp2,1 juta x 5 maka total tunjungan TKI yang diterima anggota dan pimpinan dewan sebesar Rp10,5 juta/bulan. Namun setelah dipotong PPH 15 persen menjadi Rp8,925 juta.

Selanjutnya tunjangan perumahan yang diterima sebanyak 27 anggota dewan sebesar Rp6 juta/bulan setelah dipotong PPH 15 persen menjadi Rp5,1 juta.

"Tunjangan perumahan ini khusus diberikan kepada para anggota dewan, sedangkan kepada pimpinan dewan tidak diberikan lagi karena telah diberikan rumah dinas," ujar Halimuddin.

Tidak hanya itu, anggota dan pimpinan dewan Aceh Selatan juga diberikan tunjungan reses sebesar 5 kali uang refresentasi Ketua DPRK. Maka total tunjangan reses yang diterima anggota dan pimpinan dewan sebesar Rp10,5 juta setiap melaksanakan reses.

"Namun tunjangan reses ini tidak diberikan setiap bulan, melainkan hanya diberikan sebanyak tiga kali dalam setahun," paparnya.

Yang berbeda dengan anggota dewan biasa sesuai PP Nomor 18 tahun 2017 tersebut, lanjut Halimuddin, para pimpinan dewan turut diberikan anggaran belanja rumah tangga.

Khusus untuk Ketua DPRK, kata dia, anggaran belanja rumah tangga maksimum diberikan sebesar Rp25 juta/bulan sedangkan Wakil Ketua DPRK maksimum diberikan sebesar Rp20 juta/bulan.


Belum Dikembalikan

Dalam kesempatan itu, Sekwan H Halimudin juga menginformasikan bahwa dari 11 mobil dinas jenis Toyota Avanza Veloz yang dipinjam pakaikan kepada anggota dewan terhitung sampai Selasa (14/11) baru 8 unit yang sudah dikembalikan sedangkan 3 unit lagi masih dipakai.

Mobil yang telah dikembalikan tersebut masing-masing yang dipakai Ketua Komisi D, Zamzami ST, Ketua Komisi C, H Helmi Karim, Ketua Fraksi APi, Yeni Rosnidar, Ketua Fraksi Mandiri, Safriliadi, Ketua Fraksi Demokrat, Irwan, Ketua Fraksi PA Mizar, Ketua BKD H Ramli Djaf dan Ketua Banleg Tgk Mustarudin.

Sedangkan tiga unit lagi kendaraan dinas yang belum dikembalikan adalah yang dipakai Ketua Komisi A, Lisa Elfirasman, Ketua Komisi B, Rustaman dan Ketua Fraksi PKPI, Masridha ST.

"Seluruh kendaraan dinas yang telah dikembalikan tersebut telah kami serahkan kepada Bagian Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan. Untuk penggunaan dan peruntukan mobil tersebut nantinya, sepenuhnya menjadi kewenangan mutlak Pemkab Aceh Selatan," katanya.

Pewarta: Hendrik

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017