Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Ketua LSM Forum Pemantau dan Kajian Kebijakan (Formak) Kabupaten Aceh Selatan, Ali Zamzami menyoroti kegiatan usaha koperasi simpan pinjam yang diduga ilegal, di daerah itu, sehingga meresahkan masyarakat, karena bunganya cukup tinggi.

"Kehadirian koperasi simpan pinjam tersebut sudah meresahkan masyarakat, karena mereka memberikan pinjaman dengan suku bunga yang sangat tinggi, sehingga masyarakat yang meminjam menjadi terjerat dan sulit membayar," kata Ali Zamzami kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa.

Hal itu disampaikan Ali Zamzami menanggapi laporan dan keresahan masyarakat terkait dengan kegiatan usaha koperasi simpan pinjam yang diduga dikendalikan dari luar Aceh itu.

Diungkapkannya, dengan aturan yang tak terlalu banyak dan ketat, koperasi tersebut mengeruk keuntungan bunga tinggi bahkan hingga hampir mencapai 40 persen.

Secara gamblang Ali Zamzami mengatakan, jika ada nasabah yang meminjam sebesar Rp500 ribu, maka koperasi akan memotong langsung sebesar Rp60 ribu dengan dalih sebagai simpanan kas, dan sisa Rp440 ribu lagi yang diterima akan diangsur sebesar Rp20 ribu/hari selama 30 hari.

"Ringan memang angsuran yang diterapkan, namun jika dikalkulasikan hingga pelunasan, maka koperasi tersebut akan mengeruk keuntungan sebesar Rp160 ribu dari pinjaman sebesar Rp440 ribu. Jika tidak disambung setelah pelunasan pinjaman pertama, maka simpanan kas milik nasabah yang Rp60 ribu dipotong 50 persen," ungkap Ali Zamzami.

Selain itu, tambah Ali Zamzami, cara penagihan yang dilakukan juga sudah sangat meresahkan karena petugas koperasi tersebut melakukan pengutipan tagihan setiap hari dengan mendatangi rumah-rumah nasabah hingga larut malam, malah katanya mereka berani masuk langsung ke rumah tanpa seizin tuan rumah.

"Keberadaan koperasi-koperasi yang meminjamkan uang dengan bunga di luar batas, karena pola yang dianut koperasi tersebut dengan sasaran masyarakat ekonomi lemah dengan sistem rente yang dianut pengusaha koperasi," paparnya.

Sistem ini, kata Ali Zamzami bukannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun sebaliknya membuat ekonomi warga semakin terpuruk dari penerapan aturan koperasi yang bisa dibilang lebih menjurus sebagai "rentenir" tersebut.

"Adanya praktik koperasi simpan pinjam yang sangat meresahkan masyarakat tersebut sepertinya luput dari pengawasan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan," sesalnya.

Yang menjadi pertanyaan, sambung Ali Zamzami, apakah ini memang sudah merupakan suatu kegiatan usaha perkoperasian yang legal dan memang dibiarkan (diizinkan) oleh pihak Disperindagkop Aceh Selatan atau ini suatu praktik ilegal yang tidak terpantau sama sekali.

"Berhubung ini sudah menjadi keresahan di tengah tengah masyarakat selama ini, maka kita meminta Pemkab Aceh Selatan melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM untuk memberi penjelasan kepada publik dan jika ini suatu praktik ilegal maka kita desak Pemkab untuk segera bertindak menertibkannya," pinta Ali Zamzami.

Dalam kesempatan itu, mantan aktivis HAM Aceh ini juga meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau instansi terkait lainnya untuk segera melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap usaha koperasi simpan pinjam yang pekerjanya mayoritas dari luar Aceh tersebut.

Sebab, hingga saat ini masyarakat masih meraba-raba apakah usaha koperasi simpan pinjam tersebut legal atau tidak. "Perlu adanya pemantauan dan pengawasan dari OJK dan intansi terkait," katanya.

Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Aceh Selatan, Mualimin yang dikonfirmasi melalui Kabid Koperasi, Musni mengaku kegiatan usaha koperasi simpan pinjam yang dijalankan oleh orang luar Kabupaten Aceh Selatan itu tidak ada laporannya ke Disperindagkop dan UKM setempat.

"Kami tidak tahu kalau ada koperasi semacam itu. Mereka tidak melapor ke kami," ungkapnya.

Dia mengaku dulunya pernah koperasi simpan pinjam semacam itu beroperasi di Aceh Selatan dengan titik sentral berkumpul para pekerjanya di Tapaktuan, namun setelah dikeluarkan larangan mereka langsung pergi.

"Dulu pernah, cuma sudah kita usir, sebab koperasinya ilegal. Jika mereka juga masih beroperasi maka kita akan segera tindaklanjuti," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Musni juga meminta partisipasi masyarakat untuk memberi laporan tentang adanya kegiatan usaha koperasi simpan pinjam yang pelakunya orang dari luar Aceh tersebut.

"Ya, kita berharap masyarakat bisa melapornya ke Disperindagkop, biar bisa kita lakukan upaya penertiban. Sebab, jika kegiatannya legal pasti ada pemberitahuan ke kami," katanya.

Pewarta: Hendrik

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017