Singkil (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) 2017-2022 akan membagi tiga zona untuk pengembangan ekonomi, yakni perikanan/pariwisata, pertanian perkebunan dan zona perdagangan.

Bupati Aceh Singkil Dulmusrid kepada wartawan di Singkil, Senin menyatakan, dalam RPJM tahun 2017-2022, pihaknya benar-benar akan memanfaatkan sumber daya alam (SDA) di daerahnya yang terbagai dalam tiga zona.

Dikatakan, sektor perikanan dan pariwisata ke depan akan menjadi potensi unggulan daerah yang mencakup di wilayah Kecamatan Singkil, Singkil Utara, Kuala Baru, Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat (PBB).

Kemudian sektor perdagangan yang akan menjadi fokus pengembangan di wilayah Kecamatan Gunung Meriah dan Simpang Kanan.

Selanjutnya sektor pertanian dan perkebunan yang tersebar di wilayah Kecamatan Suro, Singkohor, Kuta Baharu dan Danau Paris.

Menurut Bupati, khusus sektor perikanan dan pariwisata di Aceh Singkil memiliki potensi dan peluang yang sama dengan daerah lain, namun masih belum berdampak signifikan terhadap kemajuan daerah.

Diharapkan melalui zona tersebut bisa menjadi peluang emas untuk pengembangan daerah yang terstruktur, sinergi dari berbagai lintas sektor agar memiliki dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.

Di samping itu, Pemkab Aceh Singkil juga perlu peningkatan pencapaian terhadap pelayanan kesehatan yang masih belum merata.

Termasuk di bidang pendidikan yang masih perlu melakukan pemerataan guru di berbagai daerah, mutu dan kualitas pendidikannya, tambah Bupati.

Tujuh sasaran misi RPJMD ini yakni perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik, menciptakan pendidikan berkualitas yang Islami dan berbasis kearifan lokal, menciptakan pelayanan dasar merata cepat, tepat, ketahanan ekonomi berbasis ekonomi dan kemandirian, untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.

Selanjutnya, menciptakan iklim investasi yang cepat dan memilki kepastian hukum, serta menciptakan penyelesaian yang responsif terhadap penyelesaian permasalahan sosial masyarakat, katanya.

Bupati juga mengingatkan, agar tidak sampai ada program yang tertinggal dalam RPJM yang telah dibahas dalam musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang), karena dapat menjadi pemicu permasalahan hukum kemudian hari.

Kepala Bappeda Kabupaten Aceh Singkil Junaidi menyebutkan, target penyelesaian RPJM Kabupaten paling lambat 5 bulan terhitung Agustus 2017. Rancangan penyusunan RPJM sesuai Permendagri No. 54 tahun 2010.

Pewarta: Kairuman

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017