Langsa (Antaranews Aceh) - Lembaga Advokasi Rakyat (LARA) menilai pihak manajemen Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah (BLU-RSUD) Kota Langsa, tidak profesional karena telah mengalihkan ratusan tenaga kontrak sebagai tenaga magang.

Koordinator Kampanye LARA, Farid Wajidi di Langsa, Jumat menyatakan, sebagai rumah sakit yang telah diakreditasi, sehausnya tidak lagi memiliki tenaga magang, karena ketika mempersiapkan proses akreditasi nasional seluruh tenaga magang telah diangat sebagai tenaga kontrak.

"Ini terjadi keanehan. Seharusnya manajamen RSUD Langsa tidak mengalihkan status para perawat maupun penunjang medik yang sebelumnya sebagai tenaga kontrak menjadi magang," ujar Farid menyesalkan.

Diakui Farid, pihaknya mendapat laporan dari sejumlah tenaga keperawatan yang bekerja di BLU-RSUD Langsa tidak lagi dikontrak oleh manajemen, melainkan diturunkan statusnya sebagai tenaga magang. Walau yang bersangkutan diminta untuk menandatangai surat pernyataan dari pihak RSUD.

Dalam surat pernyataan tersebut, lanjut dia, disebutkan poin pertama bahwa bersedia bekerja sebagai tenaga kontrak pada RSUD Langsa untuk tahun 2018.

Kedua, tidak menuntut hak apapun sesuai pendidikan dan profesi yang dimiliki. Ketiga, bersedia bekerja dengan imbalan dari pihak RSUD Langsa berupa jasa layanan sesuai kemampuan rumah sakit tersebut.

Keempat, bersedia melaksanakan tugas sesuai standar prosedur operasional (SPO) yang telah ditetapkan. Terakhir, bersedia mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku di lingkungann RSUD Langsa.

"Nah, ini bahaya. Ada pernyataan bersedia sebagai tenaga kontrak (poin 1) tapi tidak menuntut hak apapun sesuai pendidikan dan profesinya (poin 2). Artinya, secara administrasi dijadikan tenaga kontrak tapi faktanya tidak ada nominal honor atau gaji dalam kontraknya," urai Farid.

Hal ini, tambah dia, membuat para tenaga keperawatan dan penunjang medik tidak bisa bekerja optimal sebagaimana sebuah pelayanan kesehatan yang profesional, karena hanya mengabdikan diri tanpa adanya imbalan penghasilan.

Walau, kata dia, disebutkan pada poin ketiga akan diberikan imbalan berupa jasa layanan. Akan tetapi tidak disebutkan berapa yang diterima dari jasa layanan tersebut. Ini menjadi modus pihak manajemen yang mengalihkan tenaga kontrak menjadi magang.

"Informasi yang kami terima dari pekerja di RSUD, mereka setahun belakangan mendapatkan gaji Rp1 juta/bulan sesuai kontrak. Jika disebutkan jasa layanan berarti uang BPJS yang besarannya sangat tergantung hasil pembagian. Bisa jadi hanya Rp300 ribu/bulan," jelasnya.

Untuk itu, Farid mendesak Pemerintah Kota Langsa dan pihak DPRK setempat untuk menelusuri persoalan pekerja pelayanan kesehatan di RSUD Langsa.

"Kita desak pihak terkait mengusut hal ini, jangan sampai terjadi manipulasi terhadap ratusan pekerja di RSUD tersebut," kata anak muda ini.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak manajemen RSUD Langsa, Rabu sore, menggelar rapat dengan ratusan tenaga kontrak guna membahas kesepakatan antara manajemen dengan karyawan terkait surat pernyataan yang disodorkan itu.

Sampai berita ini diturunkan, belum mendapat keterangan resmi dari direktur maupun pihak berkompeten di RSUD Kota Langsa terkait adanya surat penyataan tersebut.


Pewarta: Putra Zulfirman

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018