Kutacane (Antaranews Aceh) - Ratusan penghulu atau kepala desa tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mendemo kantor bupati Aceh Tenggara, Aceh, mendesak pencairan dana desa tahap kedua tahun 2017 di Kutacane, Jumat.

"Mengapa dana desa tahap dua bisa dicairkan bagi 75 desa, sementara 310 desa di Agara (Aceh Tenggara) ditolak dengan alasan yang tidak jelas," ucap Ketua APDESI Aceh Tenggara, Nawi Sekedang dalam orasinya.

Bahkan, lanjutnya, staf Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Aceh Tenggara selalu menyebut belum ada perintah dari pimpinan untuk mencairkan dana desa.

Sampai saat ini masih terdapat sisa alokasi dana desa yang belum dibayarkan tahun 2017 dengan jumlah bervariasi bagi seluruh desa di Aceh Tenggara.

Peraturan menyebut, dana desa adalah dana bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBK, digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa sesuai Peraturan Pemerintah/PP No.60/2014.

Ada pun total jumlah dana desa untuk anggaran tahun 2017 yang telah ditetapkan dalam peraturan bupati Aceh Tenggara No.32/2016 adalah sebesar Rp286,81 miliar lebih.

"Kami melalui APDESI menuntut bapak bupati untuk segera menurunkan kepala BPKKD karena tidak menghargai dan tidak menghormati pemerintah desa sebagaimana telah diatur dalam undang-undang tentang desa," katanya.

Pihaknya meminta, perbaiki peraturan bupati Aceh Tenggara yang bertentangan seperti peraturan bupati No.54/2017 tentang Pedoman Belanja Penyelenggaraan Pemerintah Kute (Desa) dan Belanja Pembinaan Kemasyarakatan Kute

"Tidak ada penyaluran dana desa dari rekening kas umum daerah harus singgah dulu ke rekening dinas, baru ditransfer ke rekening kas desa karena bertentangan dengan PP Nomor 60/2014 sebagaimana telah diubah menjadi PP Nomor 8/2016," tegas Nawi.

Kepala BPKKD Aceh Tenggara, Lutfieka saat menerima ratusan kepala desa di depan pagar kantor bupati mengatakan, dicairkan 75 desa di wilayah ini karena puluhan penghulu mengajukan sebelum tanggal 24 Desember 2017.

"Tetapi semua penghulu yang mengajukan pencairan tahap dua, Insya Allah, hari Senin, (29/1) pekan depan, mulai kita cairkan," kata Lutfi, berjanji.

Arus kendaran yang melintas kantor bupati Aceh Tenggara, terpaksa dialihkan ke jalur satunya lagi dari dua jalur karena kepala desa berdiri di badan jalan nasional selama berdemo.

Ratusan penghulu ini mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian Polres Aceh Tenggara yang pimpinan Kepala Bagian Operasi Polres Agara Kompol Alwin Andriyan.

Pewarta: Muhammad Said

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018