Kutacane (Antaranews Aceh) - Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Aceh Tenggara, Aceh, mengaku, menolak mayoritas laporan pertanggungjawaban (Lpj) dana desa tahap pertama 2017.
"Kami siap mencairkan dana desa untuk tahap dua, asal mereka lengkapi dulu Lpj yang pertama. Kapan pun itu, kita siap cairkan," tegas Kepala BPKKD Aceh Tenggara, Lutfieka di Kutacane, Jumat.
Ia mengatakan, Lpj dana desa tahap kedua yang sudah dibayarkan hingga kini terdapat 90 desa. Pertama kali pihaknya bayarkan ada 75 desa, dan menyusul 15 desa lagi.
Total jumlah desa di Aceh Tenggara terdapat 385 desa yang berada di 16 kecamatan di wilayah berbatasan dengan Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
"Kami cuma menemukan sedikit kesalahan dalam laporan pengunaan dana desa tahap pertama itu, disamping batas waktu yang ditentukan Lpj yakni 24 Desember 2017," terang dia.
Seperti diketahi, total jumlah dana desa tahun 2017 yang telah ditetapkan dalam peraturan bupati Aceh Tenggara No.32/2016 adalah sebesar Rp286,81 miliar lebih.
"Bagaimana kita mau bayarkan dana desa tahap dua sebesar 60 persen lagi, sementara usulan dari mereka dan lpj desa pengguna belum diperbaiki," kata Lufti.
Ratusan penghulu kute atau kepala desa tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mendemo kantor bupati Aceh Tenggara, mendesak pencairan dana desa tahap kedua tahun 2017.
"Mengapa dana desa tahap dua bisa dicairkan bagi 75 desa, sementara 310 desa di Agara (Aceh Tenggara) ditolak dengan alasan yang tidak jelas," ucap Ketua APDESI Aceh Tenggara, Nawi Sekedang dalam orasinya.
Sampai saat ini masih terdapat sisa alokasi dana desa yang belum dibayarkan tahun 2017 dengan jumlah bervariasi bagi seluruh desa di Aceh Tenggara.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018
"Kami siap mencairkan dana desa untuk tahap dua, asal mereka lengkapi dulu Lpj yang pertama. Kapan pun itu, kita siap cairkan," tegas Kepala BPKKD Aceh Tenggara, Lutfieka di Kutacane, Jumat.
Ia mengatakan, Lpj dana desa tahap kedua yang sudah dibayarkan hingga kini terdapat 90 desa. Pertama kali pihaknya bayarkan ada 75 desa, dan menyusul 15 desa lagi.
Total jumlah desa di Aceh Tenggara terdapat 385 desa yang berada di 16 kecamatan di wilayah berbatasan dengan Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
"Kami cuma menemukan sedikit kesalahan dalam laporan pengunaan dana desa tahap pertama itu, disamping batas waktu yang ditentukan Lpj yakni 24 Desember 2017," terang dia.
Seperti diketahi, total jumlah dana desa tahun 2017 yang telah ditetapkan dalam peraturan bupati Aceh Tenggara No.32/2016 adalah sebesar Rp286,81 miliar lebih.
"Bagaimana kita mau bayarkan dana desa tahap dua sebesar 60 persen lagi, sementara usulan dari mereka dan lpj desa pengguna belum diperbaiki," kata Lufti.
Ratusan penghulu kute atau kepala desa tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mendemo kantor bupati Aceh Tenggara, mendesak pencairan dana desa tahap kedua tahun 2017.
"Mengapa dana desa tahap dua bisa dicairkan bagi 75 desa, sementara 310 desa di Agara (Aceh Tenggara) ditolak dengan alasan yang tidak jelas," ucap Ketua APDESI Aceh Tenggara, Nawi Sekedang dalam orasinya.
Sampai saat ini masih terdapat sisa alokasi dana desa yang belum dibayarkan tahun 2017 dengan jumlah bervariasi bagi seluruh desa di Aceh Tenggara.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018