Tapaktuan (Antaranews Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan membantah tudingan meloloskan empat pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati jalur independen telah dikondisikan sejak dari awal untuk kepentingan kandidat tertentu.

"Kami memastikan bahwa proses verifikasi faktual perbaikan syarat dukungan empat paslon independen sudah berlangsung secara profesional serta sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Selatan, Edi Syahputra kepada wartawan di Tapaktuan, Senin.

Penegasan itu disampaikan Edi Syahputra didampingi empat komisioner KIP lainnya, menjawab wartawan seusai berlangsungnya rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan yang maju pada Pilkada 2018.

Disebutkan, ada bukti-bukti dan data yang menjadi dasar untuk meloloskan empat paslon independen tersebut dan dalam proses verifikasi faktual di lapangan juga diawasi langsung pihak Panwaslih.

Menurut Edi Syahputra, jikapun dalam proses verifikasi faktual di lapangan ada dugaan penyimpangan, hal itu mutlak menjadi ranah atau kewenangan pihak Panwaslih untuk menjadikan persoalan itu sebuah temuan kasus.

"Namun sejauh ini kami belum menerima laporan ada temuan kasus di lapangan dari pihak Panwaslih. Baik pada saat pleno tingkat PPS hingga PPK termasuk disaat pleno penetapan paslon yang telah digelar KIP setempat di tingkat kabupaten," tegasnya.

Dalam rapat pleno penetapan paslon tingkat kabupaten yang diikuti langsung saksi masing-masing paslon serta pihak Panwaslih, sambung Edi, dari tujuh pasangan bakal calon yang mendaftar, KIP Aceh Selatan telah menetapkan ke tujuh pasangan dimaksud menjadi calon untuk maju pada Pilkada 2018.

"Setelah melewati berbagai tahapan verifikasi faktual, akhirnya KIP Aceh Selatan memutuskan bahwa ke tujuh paslon tersebut memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada 2018," kata Edi Syahputra.

Dia menyebutkan, ke tujuh paslon tersebut tiga diantaranya merupakan paslon yang maju lewat partai politik, yakni H Mirwan, MS SE - Zirhan SP (diusung PA, PKPI dan PBB), H Azwir - Tgk Amran (Hanura, PDIP, PNA, PKB dan PDA), kandidat incumbent HT Sama Indra SH - H Harmaini M Si (Demokrat, PAN, NasDem, Gerindra, PPP, Golkar dan PKS).

Sedangkan empat paslon yang maju lewat jalur independen Tgk Husin Yusuf - Dr Mustrafril, Darman - Baital Makmur, Karman - Afdal Yasin dan H Zulkarnaini - M Jasa.

Menanggapi hal itu, Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Hendra Saputra juga memastikan bahwa proses verifikasi faktual yang telah dilakukan KIP telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Setiap proses verifikasi faktual di lapangan selalu diawasi secara ketat oleh petugas pengawas lapangan (PPL) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)," ujarnya.

Dikatakan, sejauh ini tidak ada temuan kasus yang fatal ditemukan oleh petugas di lapangan. Jika ada tudingan yang menyebutkan proses verifikasi sarat permainan dan penyimpangan hal itu hanya sebatas isu atau rumor yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pewarta: Hendrik

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018