Blangpidie (Antaranews Aceh) - Anggota DPD RI, Sudirman menyatakan, aparat seharusnya memproses secara hukum para pelaku prostitusi online di Provinsi Aceh, sehingga ke depan tidak terulang lagi kasus maksiat yang mengotori bumi "Serambi Mekkah".

"Para pelaku harus diproses hukum, jika tidak maka kedepan kejadiannya akan semakin bertambah, cukup terbukti dari kasus serupa yang terjadi beberapa bulan yang lalu dan hari ini kembali terulang," kata Senator asal Aceh itu ketika dihubungi dari Blangpidie, Sabtu.

Senator yang lebih dikenal dengan sebutan Haji Uma itu angkat bicara karena sejumlah pelaku kasus praktik prostitusi online dipulangkan kepada pihak keluarga tanpa dihukum sesuai Qanun Aceh yang menerapkan syariat Islam.

Haji Uma menyatakan, dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat sudah jelas mengatur tentang Jarimah beserta ancaman sanksi hukum yang dikenal uqubat hudud.

Lagipula mereka para pelaku secara jelas telah melakukan perbuatan zina yang dikuatkan dengan pengakuan mucikari dan surat pernyataan yang ditanda tangani oleh pelaku tidak akan mengulanginya lagi.

"Berani tidak penegak hukum mengatakan mereka tidak berbuat Zina?" ungkapnya lagi.

Haji Uma berharap kepada aparat penegak hukum agar menghadirkan kembali para pelaku tersebut untuk diproses sesuai hukum, dan qanun yang berlaku di provinsi paling ujung barat Indonesia itu.

"Jika dalam ketentuan hukum positif para pelaku tidak dapat dijerat karena dianggap sebagai korban perdagangan manusia atau human trafficking, namun dalam konteks jinayat mereka berpeluang dijerat dan mendapat sanksi hukum sebagaimana berlaku," tegasnya.

Haji Uma juga mengungkapkan bahwa pembebasan para pelaku prostitusi online ini tanpa ada proses hukum apapun sebagai efek jera merupakan preseden yang buruk dalam implementasi Qanun Syariat Islam di bumi Aceh.

"Hukum dulu supaya ada efek jeranya baru kemudian dikembalikan kepada orang tuanya, gitu," ungkapnya lagi.

Haji Uma mengaku, paska pemulangan sejumlah pekerja sex komersial praktik prostitusi online oleh pihak polisi kepada keluarga, banyak masyarakat yang menyampaikan aspirasi kepada dirinya di Jakarta.

"Mayoritas masyarakat merasa kecewa karena para pelaku prostitusi online dibebas tanpa mendapat sanksi hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh," demikian Haji Uma.

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018