Singkil (Antaranews Aceh) - Ketua DPC Demokrat Aceh Singkil Juliadi Bancin akan melakukan peninjauan kembali (PK) terkait mencuatnya kembali memori kasasi yang diajukan enam tahun lalu.

"Kasus yang menjerat klien saya, sangat mengejutkan kita semua, dimana kasus ini telah berlalu sejak 2011, karena sedang menjalani kasasi yang belum putus," kata kuasa hukum Juliadi, Djuara P Simanjuntak di Singkil, Rabu.

Di dampingi dua pengacara lainnya Togar Sirait SH MH dan Briliant togatorop SH, Djuara mengatakan, perkara yang memvonis kliennya Juliadi Bancin eksekusi tiga bulan kurungan sebagaimana yang ditetapkan Pengadilan Negeri Singkil pada tahun 2012.

"Namun setelah Juliadi mengajukan kasasi sejak 6 tahun yang lalu kasus tersebut meredup, namun belakangan tahun ini mencuat kembali, sehingga kami menganggap hal ini ada kejanggalan," jelasnya.

Sedangkan terkait memori kasasi Juliadi Bancin sangat awam dalam hukum, dan menyusun memori kasasi tidak mampu.

"KUHAP menyatakan pasal 248 ayat 2 , Panitera wajib membuat memori kasasi, ada memori kasasi di Pengadilan Negeri pada Desember 2012. Namun, dalam pemikiran Juliadi sebelum eksekusi kasasi belum putus.

Sementara Kejaksaan Negeri Singkil sudah Inkrah menurut Ketua Pengadilan Negeri Singkil .

"Dalam hal ini, kami melakukan PK, dengan alasan memori kasasi terlambat. Karena keterlambatan tidak pernah disampaikan pada klien kami dan belakangan kenapa bisa terjadi dan tiba tiba mencuat," ujarnya.

Djuara menekankan dalam kasus ini penegak hukum agar tidak ada melanggar hak azasi manusia.

"Klien kami seharusnya ada haknya dan karena dalam kasus ini tidak ada pemberitahuan kasasi sudah ada putusan," ujar dia.

Dalam masalah ini semua terkejut, kenapa kasus ini muncul belakangan hari, ada apa dengan penegak hukum, karena ini masalah etika, tegasnya.

"Artinya eksekusi klien kami masih diperdebatkan karena tidak ada kejelasan. Kami juga menganggap Kasi Pidum Kejaksaan Singkil tidak profesional kenapa klien kami dianggap tidak datang dalam panggilan kedua dan ketiga," katanya.

Dikatakan, dalam pembelaan kliennya, Juliadi Bancin belum mau diserahkan, supaya hukum kasasi agar tidak sampai hilang.

"Menangani kasus 281 Kuhap dan 335 ayat 1 perbuatan tidak menyenangkan yang menjerat klien kami ditangani Kasi Pidum harus bersikap profesional, ini bukan zaman raja-raja," ujarnya.

Menurut informasi yang dihimpun wartawan, kasus yang menyeret politisi Partai Demokrat tersebut terbukti melakukan tindakan pidana terhadap MBB (24) dan KS (46) di warung Permadi, Desa Kuta Kerangan, Kecamatan Simpang Kanan, pada 13 Oktober 2011.

Kasus yang menimpa anggota DPRK yang menjabat 2014-2019 itu sebelumnya vakum, namun baru - baru ini kasusnya mencuat kembali ke publik ternyata JB sudah ditetapkan terpidana pada tahun 2012 oleh Pengadilan Tinggi Aceh.

Sebelumnya Kasi Pidana Umum Lili Suparli SH MH mengatakan, Kamis, Juliadi Bancin ditetapkan di Pengadilan Negeri Singkil memutuskan 4 bulan dengan masa percobaan 10 bulan.

Tak puas dengan keputusan tersebut, kemudian yang bersangkutan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh, hasilnya diberikan putusan 3 bulan penjara dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Tak sampai di situ, ia juga melakukan kasasi, namun pada saat itu terlambat menyerahkan memori kasasi, akibat tidak menyerahkan ke Pengadilan Negeri Singkil yang menyebabkan Pengadilan Negeri Singkil juga tidak menyerahkan berkasnya ke Mahkamah Agung (MK).

Simpelnya, kata dia, yang bersangkutan terlambat menyerahkan kasasi sampai batas waktu yang ditentukan. Sejak itulah permohonan kasasi gugur dan berkekuatan hukum tetap.

Pewarta: Khairuman

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018