Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Jajaran Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menangkap pasangan yang menyebarluaskan video porno hasil perbuatan zina mereka.

Kapolres Lhokseumawe melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu di Lhokseumawe, Selasa mengatakan, pihaknya menangkap pasangan zina sekaligus pemeran rekaman video porno pada Senin (25/6) di wilayah Aceh Utara.

Masing-masing pelaku yang sudah berkeluarga itu adalah berinisial IS (32) warga Kecamatan Sawang dan pelaku wanita berinisial FT (28) wargga Kecamatan Muara Batu.

Lanjutnya, kedua pelaku sudah beberapa kali berhubungan intim dan ikut merekam aksinya. Kedua pelaku juga memalsukan indentitas dan melakukan perkawinan siri bahkan pernah tinggal bersama beberapa waktu.

Sebut Kasat, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan laporan suami dari pelaku wanita kepada polisi. Menurut keterangan pelapor, dirinya dihubungi oleh terlapor (pelaku pria) melalui whatshapp, yang menjelaskan bahwa isterinya telah berhubungan badan dengan orang lain.

"Selain memberitahu perselingkuhan FT kepada suaminya. Pelaku pria juga mengirimkan foto dan video vulgar/tidak senonoh kepada suami FT, dengan harapan agar suaminya membenci isterinya. Karena merasa dirugikan dan juga malu, suami FT melaporkan hal tersebut kepada polisi," ungkap AKP Budi Nasuha.

Sambungnya, menindaklanjuti laporan tersebut, pihakya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 1 unit HP, 1 lembar Surat Keterangan Nikah dan 1 lembar handuk warna merah.

Sedangkan tindak perbuatan pelaku dianggap melanggar dua aturan hukum yang berlaku, yakni melanggar Pasal 33 ayat 1, ayat 2 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan juga dianggap melanggar UU ITE No.19 Tahun 2016 sebagaimana perubahan Pasal No.8 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

"Untuk ancaman hukuman jinayat adalah cambuk dimuka umum karena melakukan perzinahan. Sedangkan untuk ancaman hukuman kurungan penjara adalah karena melanggar UU ITE No.19 tahun 2016," terang Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe.

Pewarta: Mukhlis

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018