Banda Aceh (Antara) - Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh menerima hibah 8,4 ton bawang merah bekas impor dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh.

Serah terima hibah bawang merah tersebut berlangsung di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh di kawasan Lueng Bata, Banda Aceh, Selasa.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Tri Utomo mengatakan bawang merah yang dihibahkan tersebut merupakan eks muatan Kapal Motor (KM) Satrio.

"Bawang merah tersebut hendak diseludupkan dari luar negeri ke Aceh. Namun, dicegah patroli bea cukai di perairan Langsa, pada 14 Juni lalu," tambahnya.

Ia menyebutkan ada 840 karung isi 20 kilogram bawang merah eks impor yang dihibahkan. Nilai barang mencapai Rp500 juta. Sedangkan perkiraan kerugian negara dari penyeludupan bawang merah tersebut mencapai Rp100 juta.

Bawang merah yang dihibahkan tersebut telah diuji laboratorium dan dinyatakan layak konsumsi. Hibah bawang merah ini juga sudah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Kuala Simpang, jelasnya.

"Hibah barang eks impor hasil pencegahan penyeludupan sudah beberapa kali kami lakukan. Dan ini merupakan komitmen kami memanfaatkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.

Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh, Bachtiar mengucapkan terima kasih atas pemberian barang hibah berupa bawang merah tersebut.?

"Bawang merah ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkannya, khususnya bagi warga kurang mampu. Sesuai instruksi Wali Kota, bawang merah ini akan segera kami salurkan kepada kaum dhuafa," tambahnya.
 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018