Lhoksukon (Antaranews Aceh) - Polres Aceh Utara, Aceh berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu secara terpisah yang diduga sering beroperasi di wilayah itu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkyan Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani Ilyas, Rabu (27/6) malam mengatakan pada Senin (25/6) polisi menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di Gampong (desa) Beuringen, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari tersangka yang berinisial IF (26) warga Gampong Aron Pirak Kecamatan Matang Kuli, Aceh Utara itu, polisi menemukan empat paket sabu-sabu siap edar dengan berat 1,15 gram.

"Barang bukti berupa sabu-sabu tersebut disimpan oleh tersangka di dalam tempat yang mirip kemasan bedak wanita. Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara guna proses hukum lebih lanjut," jelas AKP Ildani.

Sementara itu pada Selasa malam (26/6), polisi menangkap pengedar sabu-sabu di kawasan Gampong Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibong, Aceh Utara.

Tersangka yang berinisial JM (35) warga Meunasah Kumbang Kecamatan, Tanah Pasir, Aceh Utara tersebut, ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB.

"Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan dua paket sabu-sabu seberat 5,60 Gram. Pelaku dan juga barang buktinya langsung diamankan oleh polisi," katanya.
 

Pewarta: Zubir

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018