Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Puluhan pelanggar terjaring razia syariat Islam di Provinsi Aceh karena berbusana ketat dan mengenakan celana pendek.

Razia syariat Islam tersebut digelar tim gabungan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Provinsi Aceh bersama Kepolisian di ruas jalan depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu.

Kepala Seksi Pengawasan Pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Provinsi Aceh Syauqas mengatakan, dalam razia tersebut terjaring 50 pelanggar karena berpakaian tidak sesuai syariat Islam.

"Dalam razia tadi, terjaring 18 laki-laki karena bercelana pendek dan 32 wanita karena berpakaian ketat. Jadi, totalnya ada 50 pelanggar yang kena razia," kata Syauqas menyebutkan.

Mereka yang terjaring, ujar Syauqas, dicatat identitasnya. Kemudian diberi pembinaan, agar tidak lagi bercelana pendek dan berpakaian ketat di tempat umum seperti jalan raya. Setelah itu, mereka diperkenan pergi.

Syauqas menyebutkan, razia merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah bekerja sama dengan Polda Aceh dan didukung Kodam Iskandar Muda melalui Pomdam IM.

"Razia merupakan ketentuan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang aqidah, ibadah, dan syiar Islam. Razia akan terus kami intensifkan," kata Syauqas pula.

Syauqas mengakui, qanun tersebut memiliki kelemahan karena tidak ada hukuman yang membuat efek jera bagi pelanggar. Pelanggar hanya dibina, kemudian dipersilakan pergi.

"Ke depan bagaimana ada aturan yang memberi efek jera kepada pelanggar. Misalnya, ada hukum bagi pelanggar yang beberapa kali terjaring razia, sehingga ada efek jeranya," kata Syauqas.

Pewarta: M Haris SA

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018