Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) merevisi qanun atau peraturan daerah yang mengatur penyelenggara pemilihan umum di Provinsi Aceh, agar tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Ketua Komisi I DPRA Azhari Cage di Banda Aceh, Jumat, mengatakan, usulan ?perubahan Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan dilakukan untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan.

"Perubahan qanun penyelenggara pemilu ini dalam rangka penyempurnaan dan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan lainnya," kata Azhari Cage.

Politisi Partai Aceh itu menyebutkan, penyelenggara pemilu di Aceh adalah Komisi Independen Pemilihan atau KIP serta Panitia Pengawas Pemilihan atau Panwaslih.

Pembentukan lembaga penyelenggara pemilu ini merupakan perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Pembentukan lembaga penyelenggara pemilu ini berbeda secara nasional atau provinsi lain.

Perubahan qanun penyelenggara pemilu tersebut, kata dia, merupakan usul inisiatif DPRA. Tujuannya agar qanun atau peraturan daerah yang ditetapkan tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan secara nasional lainnya.

"Sasaran perubahan qanun untuk memberi kejelasan hukum dan wewenang pembentukan penyelenggara pemilu di Aceh, sehingga tidak berbenturan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Azhari Cage.

Azhari menambahkan, perubahan qanun juga untuk mengakhiri dualisme terkait pengawasan pemilu dan pemilihan di Aceh. Di mana pengawasan pemilu di Aceh oleh Bawaslu, sedangkan pemilihan kepala daerah diawasi oleh panwaslih.

"Perubahan ini juga untuk mempertegas dan memberi kepastian hukum siapa yang berwenang merekrut serta menyeleksi penyelenggara pemilu dan pemilihan di Aceh, baik KIP maupun panwaslih," pungkas Azhari Cage.
 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018