Singkil (Antaranews Aceh) - Pihak kejaksaan mengeksekutor seorang pelanggar Syariat Islam, Karnius Bancin (50), karena terbukti menjual tuak dengan hukuman cambuk di lapangan terbuka Meriam Sipoli, Rimo, Kabupaten Aceh Singkil, Kamis.

Pria paruh baya itu terbukti menjual minuman haram berbahan pohon nira dieksekusi cambuk 30 kali oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Singkil di potong 5 kali cambuk, karena sebelumnya sudah menjalani 5 bulan kurungan di Rumah tahanan(Rutan) Singkil.

Prosesi cambuk tersebut dilakukan seusai Shalat Zuhur sekitar pukul 14.30 WIB di lokasi terbuka tepatnya di lapangan Mariam Sipoli, Kecamatan Gunung Meriah.

Pelaku melanggar Qanun Nomor 6 Aceh tahun 2014 pasal 16 ayat 1 tentang Jinayat.

Pihak eksekutor, Nofry Hardi menyatakan, alasan eksekusi cambuk tersebut di laksanakan di depan umum karena pihak Rutan belum menyanggupi untuk mengadakan hukum cambuk.

"Pihak Rutan atau LP belum menyanggupi eksekusi cambuk di dalam, oleh karenanya kami sebagai eksekutor tetap melaksanakan di depan umum karena tidak ada perintah atasan kami untuk melaksanakan di dalam LP," terangnya.

Dalam pelaksanaan hukuman terhukum saat persidangan mendapatkan dua pilihan di hukum sesuai hukum biasa atau hukum Mahkamah Syariah, terhukum memilih hukum syariah.

Pantauan wartawan di lokasi, ratusan warga Aceh Singkil menyaksikan eksekusi cambuk tersebut dari bawah tribun, tak hanya dari Warga Gunung Meriah, Warga Simpang Kanan, Suro, Danau Paris dan kecamatan lain sebagian mengabadikan via panselnya.
 

Pewarta: Khairuman

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018